Seleksi Perangkat Desa Tirak Dicap ‘Cacat Hukum’ dan Melanggar Asas Legal Certainty

banner 468x60

Dugaan Malaadministrasi KKN Meruak, Warga Desak Pembatalan Ujian Pasca Panitia Lolosnya ‘R’ Calon Berstatus ‘Bebas Bersyarat’ Narkotika

banner 336x280

Ngawi, FrekwensiPos.Com – Kontestasi pengisian jabatan perangkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada Minggu (26/10/2025) di SMPN 1 Kwadungan, meledak menjadi polemik hukum dan integritas publik. Ujian yang mencakup posisi Kaur Kesra, Kaur Perencanaan, dan Sekdes tersebut terancam batal demi hukum setelah terkuaknya dugaan pelanggaran prosedural ekstrem dan konflik kepentingan (KKN) yang mencoreng prinsip intelektual dan etika jabatan publik.

Anak Kades Lolos Seleksi: Conflict of Interest dan Status Hukum In Absentia

Aroma tidak sedap, mulai dari isu jual beli jabatan hingga penyimpangan prosedural, telah tercium sejak proses penjaringan. Puncak eskalasi terjadi pasca lolosnya salah satu peserta berinisial R, yang diketahui merupakan anak kandung Kepala Desa Tirak. R saat ini menyandang status Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas II A Madiun atas kasus narkotika dan masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS/BAPALAPAS).

Lolosnya R memicu aksi massa yang meluai dari kantor desa sehari sebelum ujian hingga lokasi tes. Masyarakat Desa Tirak menuntut pembatalan ujian, merujuk pada ketentuan hukum positif yang secara eksplisit tidak terpenuhi.

Analisis Hukum: Pelanggaran Permendagri dan Asas Legal Certainty

Pakar hukum tata pemerintahan menegaskan bahwa lolosnya R merupakan indikasi kuat pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017) Pasal 5 huruf f, yang mensyaratkan calon perangkat desa harus “telah selesai menjalani pidana.”

 

“Seseorang yang berstatus bebas bersyarat belum bisa dikategorikan telah selesai menjalani pidana. Statusnya secara hukum masih narapidana dalam pengawasan negara,” tegas seorang pakar hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Penyimpangan ini bukan hanya administratif, tetapi pelecehan terhadap prinsip kepastian hukum (legal certainty).”

 

Perwakilan pendemo, Momo, secara lantang menyatakan bahwa hasil seleksi ini “cacat hukum” dan “tidak syah”. Pernyataan ini didukung argumentasi bahwa Panitia telah melanggar Perbup Ngawi No. 103 Tahun 2022 atau pun Perbup No. 103 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum tata kelola desa.

 

Respons Panitia: Klaim Prosedural Versus Kritik Good Governance

Ketua Panitia, Zainal, berargumen bahwa proses yang dilakukan telah “sesuai prosedur hukum” berdasarkan Perbup 103 Tahun 2022 dan telah direstui oleh Camat Kwadungan. Namun, klaim panitia ini dibantah keras oleh masyarakat yang menghendaki perangkat desa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas serta integritas tinggi.

 

“Masyarakat menghendaki orang yang bersih, yang berkualitas, berbobot, punya integritas. Menempatkan seseorang yang masih bebas bersyarat dalam jabatan publik adalah pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik (good governance) dan dapat dianggap melanggar asas kecermatan administratif,” ujar perwakilan masyarakat.

Jika Panitia dan Pemerintah Desa tetap meloloskan R, proses pengangkatan terancam batal demi hukum karena tidak patuh terhadap norma hukum yang berlaku. Masyarakat Tirak berencana melanjutkan demostrasi lanjutan di Kantor Kecamatan Kwadungan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan pembatalan kepada Bupati Ngawi. Kontestasi intelektual antara kepatuhan hukum dan malaadministrasi ini kini berada di ujung tanduk. ( BB )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *