BLORA.FREKWENSIPOS.COM – Ketua Masyarakat Peduli Pembangunan Untuk Negara (MPPUN) Kabupaten Blora, Hamdi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Laporan tersebut telah diterima oleh PTSP Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada 17 September 2025.

Laporan dengan nomor B-10.M 3.28 /09/2025 tersebut diterima langsung oleh Ika Yuli, petugas PTSP Kejaksaan Negeri Blora. Hamdi menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan di lapangan terkait kualitas pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang diberikan.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan tersebut. Kronologi dan kualitas pembangunannya sangat kami ragukan,” ungkap Hamdi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tunjungan membenarkan bahwa laporan terkait kegiatan tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Blora. “Betul, kegiatan tersebut sudah dilaporkan dan sudah masuk ke meja Kejaksaan Negeri Blora. Kami sebagai pihak terlapor tinggal menunggu konsekuensi dari Kejaksaan Negeri Blora,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Hamdi bersama rekannya menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong Kejaksaan Negeri Blora untuk mengusut tuntas proyek Banprov di Desa Tunjungan. Sebagai bukti, mereka menyerahkan satu buah flashdisk berisi rekaman dan foto-foto kegiatan proyek untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan. ( ADE )



