Di duga kong kalikong di OPD , kecamatan Cepu “Lahan masih abu abu proyek ratusan juta” terbayarkan”

banner 468x60

Blora, frekwensi pos com. Polemik proyek pavingisasi di RW 10 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Pekerjaan senilai Rp 135.601.600,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora 2025 melalui pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD, ternyata sudah dibayarkan penuh oleh Pemkab Blora meski berdiri di atas lahan yang bukan kewenangan mereka.

Keterangan ini disampaikan Susi Widyorini, petugas dari BPPKAD Blora.

banner 336x280

 “Untuk pekerjaan pavingisasi itu sudah terbayarkan pada tanggal 23 Agustus yang lalu,” ungkapnya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mekanisme penganggaran dan pencairan bisa berjalan lancar, sementara lahan yang digunakan justru merupakan aset PT KAI Daop 4 Semarang ?

PT KAI Masih Bungkam

Di sisi lain, Kustaji, bagian aset PT KAI Daop 4 Semarang yang berada di Cepu, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Saat beberapa kali dimintai tanggapan, ia selalu menghindar dengan alasan tengah ada kegiatan lain.

Padahal sebelumnya, Kustaji sempat mengingatkan bahwa rel yang kini tertutup paving itu masih dalam wacana akan diaktifkan kembali sebagai jalur distribusi Pertamina EP Cepu. Jika benar rel tersebut dikembalikan fungsinya, maka proyek pavingisasi itu otomatis tidak hanya melanggar kewenangan, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Suara Kritis Masyarakat

Sejumlah warga menilai proyek ini bisa menjadi contoh buruk penggunaan APBD. “APBD itu uang rakyat. Kalau dipakai untuk bangun di lahan BUMN tanpa izin, jelas tidak tepat sasaran. Apalagi kalau nanti dibongkar, sama saja buang ratusan juta rupiah,” ujar seorang warga.

Selain masyarakat, pengamat kebijakan publik di Blora juga mengingatkan bahwa kasus ini layak mendapat perhatian serius dari aparat pengawas. BPK hingga Inspektorat Daerah disebut-sebut perlu turun tangan mengaudit proyek tersebut.

Menunggu Langkah Tegas Pemkab dan DPRD

Fakta bahwa anggaran sudah cair, proyek selesai 100 persen, namun berdiri di atas lahan milik PT KAI, membuat publik bertanya: siapa yang bertanggung jawab jika nantinya muncul temuan dari auditor negara?

Kini, masyarakat menunggu sikap dari Pemkab Blora, BPKAD, DPRD, hingga PT KAI Daop 4 Semarang. Sebab jika dibiarkan berlarut, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah.

Media frekwensi pos com akan terus mengawal kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pemborosan APBD serta dugaan tumpang tindih kewenangan yang semakin jelas mengemuka. ( WHY )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *