Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan Kacabdin Kediri serta Dinas Pendidikan Jatim, Skandal Pungutan dan Dana BOS Rp 2,9 Miliar di SMAN 1 Purwoasri

banner 468x60

Kediri, Frekwensipos.com — Kamis 11 September 2025. Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri, kembali mencuat. Skandal yang melibatkan anggaran total Rp 2,9 miliar pada tahun 2023 dan 2024 itu memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Kediri serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan hasil telaah dokumen dan investigasi lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran, di antaranya:

banner 336x280

1. Penganggaran Ganda PPDB

2023: Rp 67.501.000

2024: Rp 97.695.000
Diduga tumpang tindih dengan pos anggaran lain serta terjadi penggelembungan yang tidak wajar.

2. Belanja Buku Tidak Transparan

2023: Rp 64.800.000

2024: Rp 121.431.000
Laporan pertanggungjawaban minim detail dan tidak terbuka.

3. Mark-Up Ekstrakurikuler

2023: Rp 180.897.440

2024: Rp 221.450.000
Dinilai membengkak dan tidak sesuai kebutuhan riil sekolah.

4. Pemeliharaan Sarpras Tidak Nyata

2023: Rp 215.839.775

2024: Rp 243.551.000
Kondisi di lapangan tidak mencerminkan realisasi anggaran.

5. Kegiatan Gizi, Kesehatan, dan Kebersihan Diduga Fiktif

2023: Rp 43.800.000
Padahal kegiatan tersebut hanya diperbolehkan untuk sekolah di wilayah 3T sesuai Juknis BOS 2023.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, wali murid juga mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang semakin membebani orang tua siswa.

Pemerhati pendidikan menilai bahwa Kacabdin Kediri dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkesan membiarkan praktik dugaan pelanggaran tersebut. Kunjungan yang dilakukan selama ini dianggap hanya seremonial tanpa menyentuh persoalan riil di lapangan.

“Kalau fungsi pengawasan berjalan efektif, mustahil penyimpangan sebesar ini bisa luput dari perhatian. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sekaligus praktik pungli yang merugikan wali murid,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Kediri.

Masyarakat dan aktivis mendesak agar Inspektorat, BPK, serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jatim memperkuat pengawasan langsung, bukan sekadar mengandalkan laporan internal sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Purwoasri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan dana BOS dan pungli tersebut.(Dendy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *