TRENGGALEK, Frekwensipos.com — Sabtu, 6 September 2025.
Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Rakyat (LSM WAR) mengungkap potensi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 di SMKN 1 Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan hasil investigasi dan telaah dokumen, total dana BOS yang mencapai Rp3.175.120.000 diduga kuat dimanfaatkan untuk praktik manipulasi anggaran.
Sekjend LSM WAR, Zainal Abidin, menegaskan pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Temuan itu, kata dia, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.
Rincian Dugaan Penyimpangan
1. Penganggaran Ganda Penerimaan Siswa Baru
Rp42.807.000 untuk kegiatan PPDB diduga tumpang tindih dengan pos anggaran lain.
2. Belanja Buku Tidak Transparan
Rp286.116.000 dialokasikan, namun laporan pertanggungjawaban tidak terbuka dan detail.
3. Mark-Up Ekstrakurikuler
Rp142.398.000 dinilai membengkak secara tidak wajar.
4. Evaluasi Pembelajaran & Asesmen
Rp46.187.400 berpotensi mengalami selisih antara anggaran dan realisasi.
5. Administrasi Sekolah Janggal
Rp1.065.201.658 menjadi sorotan terkait validitas SPJ.
6. Pemeliharaan Sarana & Prasarana
Rp452.970.588 dialokasikan, tetapi hasil kegiatan fisik di lapangan minim terlihat.
7. Kegiatan Gizi, Kesehatan, dan Kebersihan Diduga Fiktif
Rp319.550.000 tidak sesuai Juknis BOS 2023, sebab kegiatan semacam itu hanya diperbolehkan bagi sekolah di wilayah 3T.
LSM WAR: Masuk Unsur Tindak Pidana Korupsi
“Temuan ini jelas melanggar Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, yang mengatur ketat penggunaan dana BOS. Jika benar terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegas Zainal.
Ia menambahkan, penyimpangan ini berpotensi menjerat pihak-pihak terkait dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 5 dan Pasal 55 KUHP mengenai persekongkolan dan penyertaan dalam kejahatan.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan mencederai dunia pendidikan. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tandasnya.
Desakan Audit dan Penindakan Hukum
LSM WAR mendesak Inspektorat, BPK, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Trenggalek segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan SMKN 1 Pogalan. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengungkap kerugian negara dan menindak tegas oknum yang terlibat.
“APH harus segera turun tangan. Kami ingin ada kepastian hukum, jangan sampai masalah ini dibiarkan menguap begitu saja,” pungkas Zainal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Pogalan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut.(Dendy).