Diduga Sarat Penyelewengan, Anggaran Dana Desa Pranggang 2020–2024 Jadi Sorotan: Anggaran Bencana Alam Menggelembung

banner 468x60

Kediri // Frekwensipos.com. jum’at 29 Agustus 2025, Sejumlah kejanggalan terkuak dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Data yang dihimpun menunjukkan pola anggaran yang tidak wajar, bahkan diduga kuat sarat dengan praktik penyelewengan.

Untuk pos pembuatan poster, baliho, dan banner, tahun 2020 tercatat Rp25 juta, melonjak pada 2021 menjadi Rp48,6 juta, lalu turun ke Rp21 juta (2022) dan Rp20,79 juta (2023). Namun, pada 2024 anggaran tiba-tiba hanya Rp540 ribu, Angka yang jomplang ini memunculkan pertanyaan besar soal transparansi penggunaan anggaran.

banner 336x280

Di pos anggaran bencana alam, kejanggalan juga terlihat jelas. Tahun 2020 hanya Rp44,8 juta, namun membengkak drastis menjadi Rp175,3 juta pada 2021, lalu anjlok ke Rp36,6 juta di 2022.

Tak kalah aneh, untuk rehabilitasi pasar desa, tahun 2020 tercatat Rp126,8 juta, lalu turun menjadi Rp51 juta (2021), makin merosot ke Rp16,6 juta (2022), tapi tiba-tiba melonjak kembali Rp105,2 juta di 2023.

Lebih parah lagi, alokasi untuk pembangunan ruko/kios desa justru tak tercatat dalam APBDes. Padahal di tahun yang sama (2020) muncul anggaran mendesak sebesar Rp270 juta, tanpa rincian jelas penggunaannya. Padahal desa hanya memiliki modal awal BUMDes Rp4 juta, yang tidak sebanding dengan adanya pembangunan ruko-ruko yang kini berdiri di lapangan.

Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kediri, menilai pola anggaran tersebut kuat mengindikasikan adanya penyimpangan. “Banyak pos anggaran yang tidak wajar, bahkan terkesan di-mark up atau disembunyikan. Pembangunan ruko desa misalnya, tidak ada dalam anggaran, tapi secara fisik ada. Ini jelas patut diduga sebagai penyelewengan dana desa,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, praktik tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait penyalahgunaan wewenang dan tidak transparannya pengelolaan anggaran.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam setiap alokasi dana desa.

Masyarakat Desa Pranggang kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. “Jangan sampai uang desa yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru dinikmati segelintir oknum,” pungkas warga yang enggan disebutkan namanya.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *