Proyek Pavingisasi di Atas Rel Nonaktif PT KAI Jadi Polemik di Cepu, Blora

banner 468x60

BLORA.FREKWENSIPOS.COM – Sebuah proyek pavingisasi jalan lingkungan di RW 10, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kini menjadi sorotan tajam. Proyek senilai Rp 135.601.600 yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Blora Tahun 2025 ini memicu pertanyaan besar karena dibangun tepat di atas jalur rel kereta api yang merupakan aset milik PT KAI.

 

banner 336x280

Proyek yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD ini dilaksanakan oleh CV Lamayu Jati Perkasa. Meski hasilnya terlihat rapi dan mulus, pekerjaan ini diduga melanggar aturan dan menimbulkan potensi masalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan BUMN. Rel yang sudah lama tidak digunakan kini tertutup sepenuhnya oleh lapisan paving, seolah menghilangkan jejak jalur kereta yang pernah menjadi bagian penting dari sejarah ekonomi Cepu.

 

Audiensi Warga Menuntut Pembongkaran

Pada Jumat (08/08/2025), perwakilan warga Cepu melakukan audiensi di Ruang Kerja Lurah Cepu. Pertemuan yang berlangsung tegang tersebut dihadiri oleh Sekcam Cepu, Lurah Cepu, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta ketua RT dan RW setempat.

 

Dalam pertemuan itu, warga secara tegas mempertanyakan legalitas proyek. “Bagaimana mungkin Pemkab menganggarkan proyek di atas lahan milik PT KAI? Apakah tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan?” ujar salah satu perwakilan warga.

 

Warga mengusulkan agar proyek dibongkar dan fungsi rel dikembalikan untuk menjaga identitas jalur kereta. Namun, usulan ini ditolak mentah-mentah oleh pihak pelaksana proyek, mengingat pekerjaan telah selesai 100% dan pembongkaran akan menyebabkan pemborosan anggaran yang signifikan.

 

PT KAI Terkejut dan Berencana Mengaktifkan Kembali Rel

Reaksi terkejut datang dari PT KAI Daop 4 Semarang. Saat dimintai konfirmasi pada Senin (11/08/2025), Kustaji dari Bagian Aset PT KAI Daop 4 Semarang mengungkapkan kekagetannya.

 

“Waduh, kok bisa-bisanya rel sampai tertutup sedemikian rupa. Padahal sudah ada wacana rel tersebut akan kembali diaktifkan sebagai jalur dari Pertamina EP Cepu,” kata Kustaji.

 

Ia menambahkan, jika PT KAI menghendaki pembongkaran, hal ini akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena berpotensi menjadi pemborosan anggaran. Kustaji menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan untuk mendapatkan tanggapan resmi.

 

Solusi dan Tindakan Lanjutan

Menanggapi polemik ini, Sekretaris Camat Cepu, Sony, memberikan pandangannya melalui pesan WhatsApp. Ia menyarankan perlunya koordinasi antara Pemkab Blora dan PT KAI.

 

“Regulasi sepertinya perlu ditinjau kembali, dan harus ada koordinasi lebih lanjut dengan PT KAI. Mekanismenya bisa saja melalui kerja sama sewa lahan atau pola lain,” jelas Sony, sambil menambahkan bahwa pemanfaatan aset PT KAI untuk layanan publik di beberapa tempat diizinkan.

 

Di sisi lain, perwakilan masyarakat yang hadir dalam audiensi berencana membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka akan mengajukan persoalan ini kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DPRD, dan Sekretaris Daerah Blora.

 

Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya tentang manfaat pavingisasi, melainkan tentang akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan penghormatan terhadap aturan hukum. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan kini berpotensi menjadi beban jika BPK menemukan adanya pelanggaran dan PT KAI benar-benar memutuskan untuk mengaktifkan kembali rel tersebut. Why

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *