Nganjuk,Frekwensipos.com.– Seorang pria lanjut usia berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menganiaya kekasihnya sendiri menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.
Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah korban, BS (51), pada Sabtu, 2 Agustus 2025, usai terjadi cekcok mulut terkait permintaan pembayaran jasa pemandu lagu di warung milik korban. Emosi memuncak, pelaku kemudian menyerang korban hingga menyebabkan luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan.
“Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Petugas Polsek Warujayeng langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga permintaan visum et repertum terhadap korban.
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H., menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.
“Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Barang bukti berupa asbak kayu telah diamankan dari lokasi kejadian. SJ kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap bentuk kekerasan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan hukum di tengah masyarakat.(Dendy).



