Blora, FrekwensiPos.Com – Proyek pengeboran minyak oleh Pertamina di Dukuh Nglaren, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, kini menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran hukum yang serius. Proyek yang dikelola oleh kontraktor utama, PT Energi Sarana Sejahtera (ESS), bersama anak perusahaannya, PT Pelangi Sub, diindikasi menggunakan material tanah uruk dari lokasi penambangan ilegal.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, material tanah untuk pengurukan jalan akses menuju lokasi pengeboran tidak diambil dari tambang resmi yang telah ditentukan, yaitu di Plelen.
Sebaliknya, mayoritas material tersebut diduga berasal dari tambang ilegal yang beroperasi di Dusun Singet dan Dusun Nglaren. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur kepatuhan atau compliance procedure yang diterapkan dalam proyek tersebut.
Keterlibatan tambang ilegal ini menjadi sorotan karena dapat menimbulkan implikasi lingkungan dan hukum yang signifikan. Lokasi galian C yang disinyalir ilegal berada di Dusun Singet dan Dusun Nglaren RT 02 RW 08. Penggunaan sumber daya alam tanpa izin resmi adalah pelanggaran pidana dan dapat merusak ekosistem serta mengancam stabilitas lingkungan sekitar.
Ketika dimintai konfirmasi, pihak Kasat Reskrim Polsek Kradenan dan Camat Kradenan memilih untuk tidak memberikan komentar. Sikap diam dari pihak berwenang ini justru memicu skeptisisme di kalangan masyarakat dan awak media, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Publik menuntut adanya investigasi menyeluruh dan transparan. Pihak berwenang harus segera melakukan audit mendalam atau in-depth audit terhadap rantai pasok material proyek dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terbukti terlibat. Pelanggaran semacam ini tidak hanya merusak kredibilitas perusahaan yang terlibat, tetapi juga mengancam penegakan hukum di daerah.
Penanganan kasus ini akan menjadi litmus test bagi komitmen pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan semua kegiatan ekonomi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. ( AGS )



