BLORA, FrekwensiPos.Com – Aktivitas pengangkutan minyak mentah ilegal di wilayah Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah mobil pikap terlihat terang-terangan mengangkut minyak mentah di siang bolong, memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik yang disinyalir telah menjadi “tradisi” di daerah tersebut.
Terungkapnya Aktivitas Ilegal
Sebuah mobil pikap Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi D 8301 ZI kedapatan mengangkut minyak mentah dalam jeriken dalam jumlah besar. Minyak mentah ini diduga berasal dari sumur bor rakyat. Pengemudi pikap tersebut diketahui bernama Mbah Mo, warga Patalan, Blora. Minyak mentah tersebut dibawa ke sebuah pangkalan minyak bernama MYO di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora.
Kejadian ini terlihat jelas di pertigaan Cabak, tepatnya di Jalan Cabak-Bleboh. Pengangkutan yang berlangsung di siang hari menunjukkan keberanian pelaku dalam menjalankan aksinya secara terang-terangan tanpa rasa takut.
Minimnya Penindakan dari Aparat Penegak Hukum
Awak media yang mengkonfirmasi langsung kejadian ini dibuat terkejut dengan tidak adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari Polres Blora. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga Desa Jiken yang enggan disebutkan namanya turut menyuarakan keprihatinan mereka atas minimnya pengawasan dan penindakan.
Aktivitas jual beli minyak mentah ini diduga ilegal karena dilakukan tanpa disertai surat-surat yang lengkap, padahal hal tersebut diwajibkan oleh hukum. Ironisnya, pengangkutan minyak mentah menggunakan jeriken ini disebut-sebut sudah menjadi tradisi di Desa Bleboh dan sekitarnya, yang mengindikasikan kurangnya pengawasan atau penindakan yang efektif selama ini.
Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum
Masyarakat Desa Jiken sangat berharap agar penegak hukum di Polres Blora dapat segera menghentikan kegiatan ilegal ini. Jika penghentian total tidak memungkinkan, mereka meminta setidaknya diberikan arahan agar jual beli minyak mentah dari sumur bor rakyat dapat diatur sedemikian rupa. Harapannya, kegiatan ini tidak lagi merugikan negara, bahkan bila perlu dapat memberikan pemasukan tambahan bagi negara.AGS



