Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom, Tiga Tersangka Diamankan

banner 468x60

Nganjuk, Frekwensipos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan mengarah pada tiga tersangka baru yang ditangkap di lokasi berbeda pada 12 dan 13 Juli 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 3.143 butir pil LL, sabu seberat 2,12 gram, serta sejumlah alat komunikasi, sepeda motor, dan perlengkapan penyimpanan narkoba.

banner 336x280

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keterlibatan jaringan yang lebih luas dari dugaan awal. “Kami terus melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain yang masih satu jaringan. Ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika dan okerbaya,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; HS (36) dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom. Mereka diketahui memperoleh barang terlarang dari AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Prambon, yang telah ditangkap lebih dulu dan dikenal sebagai pengedar lintas wilayah.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa FS ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu dan pil LL. Sementara HS dan SL diamankan saat berada di sebuah warung makan di wilayah Baron, setelah petugas menerima informasi dari pembeli yang sebelumnya telah tertangkap. “Ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh AS (alm),” ungkap IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Nganjuk memastikan akan terus menelusuri jaringan ini dan mengejar para pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat krusial dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolres AKBP Henri.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *