BLORA.FREKWENSIPOS.COM – Skandal dugaan praktik culas dan tertutup menyelimuti proyek pengadaan serta pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ) tenaga surya yang digarap oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (DIRUMKIMHUB) Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Proyek senilai nyaris Rp 1 miliar ini, yang tersebar di berbagai kecamatan termasuk Jepon, Bogorejo, dan Blora Kota, diduga kuat dilaksanakan tanpa mengindahkan transparansi publik dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Praktik “membandel” ini telah memicu kemarahan warga dan menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana rakyat yang terstruktur rapi.
Proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ) tenaga surya yang digagas oleh DIRUMKIMHUB Blora. Proyek ini diduga kuat membohongi publik karena pelaksanaannya tanpa papan informasi yang jelas dan transparan. Hal ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi.
Pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini adalah Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (DIRUMKIMHUB) Blora. Sementara itu,Peni Astuti, selaku pengawas dari dinas terkait, disebut-sebut memberikan informasi yang tidak jelas dan terkesan menutup-nutupi rincian proyek. Di sisi lain, warga Blora, khususnya di daerah Jepon, menjadi korban sekaligus pihak yang paling vokal menyuarakan kekecewaan atas proyek ini.
Proyek pemasangan APJ tenaga surya ini baru saja diselesaikan di beberapa lokasi. Momen kekesalan warga memuncak ketika upaya mereka untuk mencari informasi langsung ke kantor DIRUMKIMHUB tidak membuahkan hasil, bahkan hingga viralnya informasi pemasangan APJ di media sosial barulah pihak dinas, melalui Peni Astuti, menghubungi warga.
Pemasangan APJ tenaga surya ini dilakukan di berbagai kecamatan di Kabupaten Blora, dengan lokasi spesifik yang disebut antara lain Jepon, Bogorejo, dan Blora Kota. Indikasi pelanggaran transparansi ini ditemukan di banyak lokasi proyek yang dikerjakan.
Kecurigaan publik muncul karena tidak adanya papan informasi proyek yang jelas di lokasi pemasangan APJ. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pihak pelaksana dan pengawas proyek terkesan “membandel” meskipun sering dipersoalkan, seolah-olah mengabaikan hak publik untuk mengetahui rincian penggunaan uang rakyat. Sikap tertutup ini memicu amarah dan kekecewaan warga, yang merasa hak mereka diabaikan.
Proyek ini dilaksanakan dengan anggaran hampir Rp 1 miliar untuk 31 titik pemasangan APJ, dengan perkiraan harga sekitar Rp 30 jutaan per titik. Namun, minimnya transparansi dalam pelaksanaan, terutama ketiadaan papan informasi, menunjukkan dugaan kuat adanya praktik yang sudah terstruktur dengan rapi untuk menutupi penggunaan dana rakyat. Warga yang mencoba mencari kejelasan langsung ke kantor DIRUMKIMHUB justru pulang dengan tangan hampa. Baru setelah viral di media sosial, pihak dinas memberikan sedikit informasi yang tetap tidak memuaskan.
Warga Blora mendesak agar seluruh proyek APJ tenaga surya ini wajib menggunakan papan informasi publik yang jelas. Hal ini krusial agar masyarakat dapat memantau dan mengetahui secara pasti berapa besar uang rakyat yang dialokasikan. Selain itu, masyarakat juga menuntut Dinas Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk segera turun tangan, melakukan pengawasan ketat, dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan penyimpangan dari fakta integritas yang telah disepakati oleh pelaksana dan pengguna anggaran. Kasus ini menjadi alarm keras bagi transparansi pengelolaan dana publik di Blora. ( AGS )



