Kediri, Frekwensipos.com – Dugaan potensi korupsi dalam proyek pengadaan lampu jalan kembali mencuat. Kali ini, proyek pengadaan ratusan lampu jalan di wilayah Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Lokasi yang dimaksud mencakup Jalan Dr. Wahidin, Jalan Veteran, dan sekitarnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU), Saiful Iskak, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi. “Kami mencermati adanya kejanggalan pada proses dan realisasi proyek lampu jalan di wilayah tersebut. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujar Saiful saat dikonfirmasi media, Sabtu (22/6/2025).
Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan korupsi yang perlu pengawasan ketat. Ia merinci beberapa bentuk potensi pelanggaran yang kerap terjadi, antara lain:
Suap: pemberian atau penerimaan imbalan untuk memenangkan proyek.
Mark-up harga: penggelembungan harga barang atau jasa di atas harga pasar.
Pengadaan fiktif: pengadaan barang/jasa yang tidak ada atau tidak sesuai spesifikasi.
Manipulasi tender: proses tender yang dimanipulasi untuk memenangkan pihak tertentu.
Penyalahgunaan wewenang: jabatan digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kualitas barang tidak sesuai: barang atau jasa tidak sesuai dengan kesepakatan.
“LSM RATU mendesak kejaksaan dan instansi terkait untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai uang negara kembali dirugikan,” tegas Saiful.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi sistem pengadaan, antara lain dengan meningkatkan transparansi, penerapan e-procurement, keterlibatan pengawasan publik, dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku korupsi.
LSM RATU berencana melaporkan dugaan ini secara resmi ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.(DD).



