Blora.FrekwensiPos.Com // “Warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, mempertanyakan ketegasan KPH Randublatung dalam menangani kasus penebangan liar kayu jati di Dusun Kuwung. Peristiwa penebangan pohon jati berukuran besar terjadi pada 21 Desember 2024. Warga menduga adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kayu tersebut.

Kepala Desa Mendenrejo, Supari, mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Namun, klaim ini dibantah oleh ADM KPH Randublatung, Herry Markusiyanto Putro, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk kategori ilegal logging dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Anggota DPRD Kabupaten Blora, H.M. Warsit, mendesak KPH Randublatung dan Polres Blora untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka. Namun, hingga Maret 2025, belum ada tersangka yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga dan anggota DPRD mengenai lambatnya penanganan kasus ini.
ADM KPH Randublatung, Herry Markusiyanto Putro, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum.( WB )



