Ngawi, FrekwensiPos.Com // Human Conflict of Interest (Konflik Kepentingan) dalam hukum adalah situasi ketika seseorang menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya. Hal ini dapat berdampak pada kualitas dan kinerja yang seharusnya objektif dan imparsial. Hal itu dirasakan pasca Kepala desa Bringin bersitmen terkait penguasaan tanah Eigendom ke pihak desa.
Konflik kepentingan itu mampu dirasakan, saat kepala desa belum mampu membuktikan stetmennya pada awak media. Konflik kepentingan dapat berujung pelanggaran etika, administratif, bahkan pidana.Pengikaran akan stetmen kepala desa bringin terbukti saat janji pemberian bukti dari kasus tanah Eigendom , melalui telpon selulernya Puji Rahayu enggan memberikan copy dari bukti tanah Eigendom selama tidak / belum ada ijin dari BPD dan Perangkat desanya.
Atas kejadian itu memicu tokoh pemuda dan masyarakat desa Bringin yang aktif mengikuti pemberitaan media Frekwensi naik pitam. “Jika kepala desa tidak mempublikasikan bukti ucapannya terkait kesepakatan bersama yang ditandatangani warga akan penolakan adanya galian C, jangan salahkan kalau masalah ini akan berujung pelaporan bahkan melebar pada kasus desa lainnya,” kata PR. Red**



