BLORA . FREKWENSIPOS.COM – Aktivis kontrol sosial, Agus Sutrisno, yang lebih dikenal dengan sapaan Agus Palon, secara kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di Satreskrim Polres Blora pada Kamis (12/3/2026). Kehadirannya didampingi oleh penasihat hukum, Darda Syahrizal, S.H., M.H., guna memberikan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Santi Silaban.

 

Pemeriksaan yang berlangsung di Unit Lidik I Satreskrim Polres Blora tersebut berfokus pada dinamika peristiwa yang terjadi di sebuah unit usaha hiburan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon.

 

Klarifikasi dan Penyangkalan Atas Delik Aduan

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Agus Palon secara tegas melakukan reputasi/penyangkalan terhadap substansi laporan yang dituduhkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi tersebut murni memenuhi undangan rekan sejawat untuk mendiskusikan rencana kerja, bukan untuk melakukan intimidasi.

 

Agus menjelaskan bahwa interaksi yang terjadi di lokasi sempat memanas ketika pihak pemilik tempat menyinggung perihal kewajiban finansial masa lalu. Namun, ia menekankan tidak ada unsur mens rea (niat jahat) untuk melakukan pengancaman.

 

“Saya memiliki dokumentasi video sebagai alat bukti autentik. Tidak ada diksi ancaman atau upaya menyudutkan pihak mana pun. Saya hanya melakukan fungsi kontrol sosial dengan mempertanyakan peredaran minuman keras di lokasi tersebut,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada awak media.

 

Terkait intonasi suara yang dinilai tinggi dalam rekaman video yang viral, Agus berdalih hal tersebut merupakan karakteristik personal dan dipengaruhi oleh kebisingan latar (noise) di lokasi, bukan representasi dari sikap agresif atau ancaman verbal.

 

Paradoks Penegakan Hukum dan Kontrol Sosial

Menariknya, Agus mengungkapkan bahwa pasca-insiden tersebut, ia berkoordinasi dengan Unit Narkoba Polres Blora yang kemudian membuahkan hasil berupa penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) dari lokasi terkait.

 

Namun, ia juga memberikan catatan kritis mengenai efisiensi birokrasi penegakan hukum. Ia menyoroti adanya disparitas kecepatan penanganan perkara antara laporan yang diarahkan kepadanya dengan laporan-laporan yang sebelumnya ia layangkan sebagai aktivis.

 

“Terdapat akselerasi yang cukup mengejutkan dalam pemrosesan laporan ini. Sementara itu, beberapa laporan yang saya sampaikan sebelumnya masih stagnan dan belum menunjukkan progres signifikan. Saya berharap ada konsistensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Blora,” keluhnya.

 

Langkah Hukum ke Depan

Senada dengan kliennya, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya pembelaan secara maksimal. Ia menghimbau publik dan aparat untuk melihat alat bukti video secara komprehensif (utuh) guna menghindari misinterpretasi yang merugikan kliennya.

 

“Klien kami bersikap sangat kooperatif. Kami menilai video yang beredar harus dibedah secara objektif. Nada tinggi dalam berbicara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai delik pengancaman jika tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disyaratkan undang-undang,” jelas Darda.

 

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora guna menentukan apakah terdapat kecukupan bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap selanjutnya. ( Why )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *