Nganjuk, Frekwensipos.com —Sabtu, 7 Februari 2026,Dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat dan kali ini menyeret Pemerintah Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Hasil investigasi tim Frekwensipos.com bersama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Nganjuk mengungkap indikasi penyimpangan Dana Desa secara sistematis selama enam tahun anggaran, sejak 2020 hingga 2025, dengan modus mark-up, proyek ganda, hingga proyek fiktif yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan data resmi transfer Dana Desa, Desa Juwono tercatat menerima anggaran total Rp 5.078.030.000 selama periode tersebut, dengan rincian:
2020: Rp 865.049.000
2021: Rp 870.764.000
2022: Rp 826.644.000
2023: Rp 998.674.000
2024: Rp 744.147.000
2025: Rp 772.752.000
Namun, temuan lapangan menunjukkan ketidaksesuaian mencolok antara dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, dan realisasi fisik proyek.
Deretan Proyek Diduga Bermasalah
Tahun Anggaran 2025
Pembangunan saluran irigasi: Rp 31.646.000
Pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan: Rp 197.943.900
Pemeliharaan jalan usaha tani: Rp 154.491.300
Pemeliharaan gorong-gorong/selokan: Rp 22.000.000
Pemeliharaan pasar/kios desa: Rp 5.726.000
Tahun Anggaran 2024
Pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan: Rp 214.438.300
Pembangunan embung desa: Rp 148.829.000
Pemeliharaan SPAL rumah tangga: Rp 21.866.000
Fakta lapangan: Embung desa tidak ditemukan, sementara proyek lain dinilai dikerjakan asal-asalan.
Tahun Anggaran 2023
Pembangunan saluran irigasi: Rp 36.500.000
Pembangunan makam desa: Rp 50.000.000
Pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan: Rp 199.847.500
Pemeliharaan jalan usaha tani: Rp 199.750.000
Pemeliharaan jalan lingkungan/gang: Rp 38.925.000
Pembangunan pasar/kios desa: Rp 22.000.000
Tahun Anggaran 2022
Pemeliharaan gorong-gorong/selokan: Rp 50.000.000
Pembangunan jalan lingkungan/gang: Rp 75.000.000
Pembangunan taman bermain anak: Rp 36.400.000
Peningkatan produksi peternakan: Rp 38.787.500
Tahun Anggaran 2021
Pemeliharaan gorong-gorong/selokan: Rp 33.561.800
Pemeliharaan jalan lingkungan/gang: Rp 100.000.000
Pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan: Rp 196.518.200
Pembangunan taman bermain anak: Rp 82.192.000
Pemeliharaan pasar desa: Rp 3.850.000
Tahun Anggaran 2020
Pemeliharaan jalan desa: Rp 98.422.500
Pemeliharaan embung desa: Rp 5.000.000
Pembangunan taman bermain anak: Rp 96.845.000
Pemeliharaan pasar desa: Rp 92.401.000
Balai Desa Mangkrak, Taman Anak dan Pasar Diduga Mark-Up
Investigasi menemukan kejanggalan serius pada pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan yang menyerap anggaran Rp 830.747.900 dalam lima tahun, namun hingga kini tidak kunjung selesai dan terkesan mangkrak.
Selain itu:
Pembangunan taman bermain anak-anak menghabiskan Rp 215.437.000, namun kondisi fisik tidak sebanding dengan anggaran.
Pemeliharaan 7 kios pasar desa selama empat tahun menyedot Rp 123.977.000, tanpa perbaikan signifikan.
Ketua LPRI Kabupaten Nganjuk, Joko Siswanto, menegaskan bahwa laporan masyarakat terus berdatangan dan temuan lapangan menguatkan dugaan pelanggaran serius.
“Banyak proyek tidak sesuai antara dokumen dan fakta. Ada yang tidak ditemukan sama sekali, ada yang hanya formalitas. Dana Desa ini uang rakyat, bukan bancakan oknum,” tegasnya.
LPRI secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Inspektorat Daerah untuk melakukan:
Audit investigatif menyeluruh
Pemeriksaan fisik lapangan
Penelusuran aliran keuangan dan pertanggungjawaban APBDes
“Jika terbukti, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kepala desa dan perangkat bukan raja,” tambah Joko.
Pernyataan Kades dan Bendahara Tuai Kejanggalan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Juwono mengakui bahwa sejumlah kegiatan memang tidak dibangun, bahkan menyatakan dirinya merangkap sebagai jurnalis, yang justru dinilai melanggar etika dan aturan pemerintahan desa. Pertanyaan selanjutnya dilimpahkan ke bendahara desa.
Sementara bendahara desa menyatakan seluruh dokumen masih berada di Inspektorat Kabupaten Nganjuk dan belum dikembalikan, meski pemeriksaan telah berlangsung lama. Fakta lain menguatkan dugaan bahwa sejumlah pembangunan fisik memang tidak pernah dikerjakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Pemerintah Desa Juwono belum memberikan tanggapan resmi.
Ancaman Pidana dan Pasal Pelanggaran
Jika dugaan tersebut terbukti, para pihak berpotensi dijerat dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1):
Memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara
Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun
Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
Pasal 3:
Penyalahgunaan kewenangan
Penjara 1–20 tahun
Denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p:
Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari KKN
Pasal 68 ayat (1):
Pemerintah desa wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pelanggaran atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran
LPRI Nganjuk bersama tim media Frekwensipos.com memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas dan dalam waktu dekat dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
(Dendy)
