Blora, frekwensi pos com. – Warga Kuwung Desa Mendenrejo, Kecamatan Sub-District , Kab.Blora mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait tumbangnya pohon jati tertua di Dusun Kuwung. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2024 lalu ini, dinilai warga berjalan lambat dan menimbulkan berbagai spekulasi. Kayu jati yang telah dipotong-potong kini masih diamankan di Polsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Polemik ini bermula dari klaim Kepala Desa Mendenrejo, Supari, yang menyatakan telah mengantongi izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Klaim ini dibantah keras oleh pihak Perhutani.
Lebih lanjut, Kades Supari juga mengklaim bahwa lahan tempat pohon jati tersebut tumbuh telah dihibahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada desa. Namun, hingga saat ini, pihak desa belum dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan klaim tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga mengenai legalitas penebangan pohon dan status lahan.
Warga mendesak pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan yang transparan terkait polemik ini. Mereka menuntut kejelasan mengenai legalitas penebangan kayu jati dan status kepemilikan lahan.
Menurut Undang-Undang yang berlaku, pemanfaatan kayu jati tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berat.
Sukisman, Ketua Lembaga Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN), mendesak Polres Blora untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini. “Kami minta pihak Polres dapat segera mengambil alih permasalahan ini, karena ini sudah menyangkut hukum yang indikasinya mengarah pada hukum perdata hingga pidana,” tegas Sukisman.
Seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua DPRD Blora, yang enggan disebutkan namanya (Tomas), menambahkan bahwa tindakan Pemdes Mendenrejo, khususnya Kades Supari, diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta indikasi pelanggaran hukum terkait penipuan dan legalitas dari KLHK.
Selain itu, Kades Supari juga diduga telah memprovokasi warga untuk menghadang dan mengintimidasi warga atau wartawan yang melakukan investigasi ke lokasi. Salah seorang wartawan media Gegana mengaku sempat dihadang oleh sejumlah warga atas perintah Kades saat hendak meliput di lokasi kejadian. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya barang bukti (BB) yang telah diamankan di Polsek Kradenan.
Berita ini dapat dikembangkan lebih lanjut dengan menambahkan pernyataan dari pihak-pihak terkait, seperti Perhutani, KLHK, Polres Blora, dan Kades Supari, untuk memberikan keberimbangan informasi . ( WHY )
.