Nganjuk,Frekwensipos.com.- Minggu 27 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (25/7/2025) di sebuah rumah kos yang berada di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar setengah ons (50 gram). Selain itu, turut diamankan ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat komunikasi. Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, termasuk di saku celana tersangka, bawah pohon, dan rumah kos lainnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini bagian dari langkah tegas kami untuk menutup ruang gerak para pengedar,” tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu (26/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, AG mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Nganjuk. Ia menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga kuat, RY merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO RY yang diduga sebagai pemasok utama,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.(Dendy).



