Penulis .Dedy.// editor.Red FrekwensiPos
NGANJUK, FrekwensiPos.com — Jumat, 2 Oktober 2026. Ketua LPRI DPC Kabupaten Nganjuk, Joko Siswanto, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran dan pengelolaan bantuan hibah Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2019 di Desa Kwagean, Kecamatan Loceret.
Klarifikasi berlangsung di ruang kerja Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk. Joko mengaku dimintai keterangan sekitar 25 pertanyaan, terutama terkait identitas penerima bantuan, mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, serta pengelolaan aset program.
Salah satu persoalan yang disampaikan LPRI adalah adanya perbedaan antara proposal awal dengan pihak yang disebut terlibat dalam proses pencairan bantuan.
“Dalam proposal awal yang kami pegang, penerima tercantum Pokmas. Namun berdasarkan keterangan yang kami peroleh di lapangan, saat pencairan justru ketua dan bendahara yang mengambil dana. Ini yang kami sampaikan kepada Kejaksaan agar diverifikasi,” ujar Joko.
Dalam penelusuran LPRI di Desa Kwagean, Joko juga menyampaikan adanya keterangan dari pihak yang disebut sebagai ketua dan bendahara kelompok bahwa dana hibah setelah dicairkan kemudian diserahkan kepada kepala desa saat itu. Selanjutnya, mereka mengaku mendapat arahan untuk membeli sapi di Jombang.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah keterlibatan Ibnu Mundir yang disebut sebagai ketua Pokmas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada LPRI, Ibnu Mundir disebut tidak diberi pemberitahuan saat proses pencairan maupun pembelian sapi.
LPRI juga mempertanyakan dokumen pembelian dan rincian aset, termasuk jumlah sapi yang dibeli, harga masing-masing sapi, serta pihak yang kemudian melakukan pemeliharaan sapi. Menurut informasi yang disampaikan kepada LPRI, pemeliharaan sapi bahkan disebut melibatkan orang yang bukan anggota kelompok.
Program UPPO Tahun 2019 tersebut disebut meliputi pengadaan delapan ekor sapi, satu unit mesin pencacah kotoran dan satu unit kendaraan roda tiga. Karena itu, keberadaan, pengadaan, penggunaan, serta pihak yang menguasai dan mengelola aset menjadi bagian yang dinilai perlu diverifikasi.
Joko menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan kepada Kejari Nganjuk bersumber dari dokumen dan informasi yang dimiliki LPRI.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami hanya menyampaikan data dan keterangan yang kami peroleh. Selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Nganjuk juga meminta sejumlah dokumen dan berkas pendukung untuk melengkapi bahan penanganan laporan. LPRI menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan apabila masih diperlukan.
Kini, laporan tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Sejumlah hal, mulai dari kesesuaian identitas penerima hibah, mekanisme pencairan, penggunaan dana, hingga keberadaan dan pengelolaan aset UPPO, masih menunggu verifikasi aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih menjadi materi pemeriksaan Kejari Nganjuk.
LPRI berharap proses penelusuran dapat dilakukan secara transparan dan berdasarkan dokumen serta keterangan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan bantuan UPPO Tahun 2019 tersebut dapat memperoleh kejelasan secara hukum.(Dendy).
