CEPU, FREKWENSIPOS.COM, 18 Juli 2025. Dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging kembali mencuat di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, khususnya di petak 22 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mejurang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kendilan. Tim frekwensi pos.yang melakukan pemantauan di lokasi beberapa waktu lalu menemukan indikasi kuat penebangan kayu secara ilegal yang diduga menggunakan gergaji mesin atau senso.
Kayu-kayu hasil penebangan tersebut bahkan masih berserakan di area kejadian, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penindakan.
Temuan ini diperparah dengan dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak berwenang. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kendilan belum dapat dimintai konfirmasi terkait dugaan pembalakan liar ini. Berdasarkan informasi yang didapat, tim frekwensi pos diinstruksikan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Humas maupun Wakil Administratur (Waka) KPH Cepu pada 17 Juli 2025. Namun, saat tim frekwensi pos mendatangi kantor KPH Cepu pada 18 Juli 2025, baik Humas maupun Waka tidak berada di tempat, menghambat upaya konfirmasi dan klarifikasi.
Ancaman Pidana di Balik Pembalakan Liar
Tindakan pembalakan liar merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Beberapa pasal yang relevan dengan kasus ini antara lain:
* Pasal 82 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin. Ancaman pidananya bisa berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
* Pasal 83 yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menerima, membeli, menjual, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Ancaman pidananya serupa dengan Pasal 82.
Selain itu, jika terbukti ada unsur pembiaran oleh aparat atau pejabat yang seharusnya bertanggung jawab, dapat dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau pembiaran tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan pembalakan liar ini dan menindak tegas para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran. Kerusakan hutan akibat illegal logging tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk pada kelestarian lingkungan dan ekosistem.
Ad



