Eksploitasi Minyak Mentah Ilegal di Bogorejo Berlanjut, Penegakan Hukum Dinilai Alami Preseden Buruk

BLORA.FREKWENSIPOS.COM – Aktivitas eksploitasi dan distribusi minyak mentah yang diduga ilegal di wilayah Dusun Cendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, menuju Desa Bleboh, Kabupaten Blora, dilaporkan masih beroperasi secara masif. Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat mengingat kegiatan tersebut tetap berjalan di tengah proses hukum yang seharusnya menjadi penghalang (deterrent) bagi para pelaku.

Persistensi Aktivitas Pasca-Insiden Fatal

Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas pengolahan dan pengangkutan minyak mentah tradisional ini seolah mengabaikan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 17 Agustus 2025 silam. Sebagaimana diketahui, lokasi tersebut pernah mengalami kebakaran hebat yang memakan korban jiwa dan menggemparkan publik Jawa Tengah.

 

Meskipun secara de jure operasional sumur tersebut telah dinyatakan tertutup oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), fakta di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang mencolok antara regulasi dan implementasi penegakan hukum.

Indikasi Keterlibatan Oknum dan Lemahnya Pengawasan

Narasumber berinisial J mengungkapkan bahwa mobilisasi armada truk tangki dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut komoditas ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, aktivitas ini diduga mendapat atensi atau dikelola oleh oknum perangkat desa setempat yang berperan dalam memonitor tata kelola pengiriman.

 

“Kegiatan ini terkesan kebal hukum (impunity). Meskipun sudah viral dan pernah memakan korban jiwa, armada pengangkut tetap bebas berlalu lalang tanpa ada tindakan preventif maupun represif dari Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar J kepada awak media.

 

Tinjauan Yuridis dan Stagnasi Penegakan Hukum

Secara hukum, aktivitas pengeboran minyak tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ilegal yang merugikan negara serta membahayakan keselamatan publik.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Polres Blora maupun perangkat desa terkait tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam dari otoritas berwenang ini memperkuat dugaan adanya pembiaran (omission) terhadap praktik illegal drilling dan illegal trading yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

 

Desakan Publik

Masyarakat mendesak adanya transparansi dan supremasi hukum yang tegas. Stagnasi penanganan kasus ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor energi, sekaligus mengancam keselamatan warga akibat prosedur pengolahan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. ( WHY )

 

Redaksi: Blora Frekuensi Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *