Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif
Surabaya.FrekwensiPos.Com – Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 8 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (16/1). Penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif. Melalui siaran virtual, kegiatan itu dihadiri oleh Wakajati, Aspidum,…
