Diduga Resah dengan Bau Menyengat dari SPPG milik oknum anggota DPRD Bojonegoro di keluhan warga

Bojonegoro “​Frekwensi pos com
Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam. Warga RT 023/RW 004, Dusun Bandar, mengeluhkan bau menyengat menyerupai kotoran manusia yang diduga berasal dari aktivitas pembuangan limbah di belakang SPPG Batokan.

​Warga sekitar mengaku sangat terganggu oleh bau tidak sedap tersebut, yang telah dirasakan dan mengganggu aktivitas sehari-hari dalam kurun waktu sebulan akan tetapi tidak ada yang berani melaporkan kepada yang membidangi di korwil sppg di kabupaten Bojonegoro ,di diduga SPPG tersebut milik anggota DPRD Bojonegoro aktif.

​Dalam peninjauan lapangan, 20 Agustus 2026, pengelola berinisial AM berdalih bahwa perangkat IPAL yang layak sebenarnya sudah lama dipesan. Namun, keterlambatan pengiriman memicu permasalahan pada sistem pembuangan limbah.

​Pengakuan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala SPPG sebelumnya, Iren. Ia menyebutkan bahwa kapasitas awal IPAL tidak memadai sehingga limbah sempat terbuang ke saluran air (got) dan mencemari permukiman. Saat ini, proses perbaikan, penambahan kapasitas IPAL baru, serta pembangunan sistem perpipaan bawah tanah masih dalam tahap penyelesaian.

​Menanggapi keluhan warga, AM mengeklaim pihaknya langsung mengambil tindakan responsif dengan membersihkan dan mengecek lokasi setiap kali ada aduan. Menurutnya, bau menyengat muncul akibat proses pembongkaran instalasi lama serta sisa endapan atau sumbatan di ujung saluran pipa pembuangan.

​Selain pencemaran bau, sorotan publik juga mengarah pada lokasi penempatan IPAL yang berada di bagian belakang bangunan SPPG. Berdasarkan pantauan di lapangan, fasilitas tersebut dugaan tidak sesuai SOP bgn yang mana menyebutkan penempatan toren besar pembuangan air bekas limbah yang di tampung di pekarangan milik warga yang tidak satu atap di SPPG Batokan . Bertempat di depan rumah warga yang baru menerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH)

​Menanggapi hal ini, AM berargumen bahwa pemanfaatan bangunan tersebut tidak menyalahi aturan karena rumah berada dalam kondisi kosong setelah pemiliknya meninggal dunia. Pihaknya mengaku telah menyewa bangunan itu secara langsung kepada anak almarhum.

​Kendati demikian, penggunaan aset dari program bantuan sosial pemerintah (RTLH) untuk kepentingan fasilitas operasional badan usaha tetap memerlukan kejelasan status hukum dan kepatuhan terhadap regulasi peruntukan. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pengelola dalam menjaga keseimbangan antara operasional kegiatan, perlindungan lingkungan, dan kenyamanan warga.

​Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan bagi manajemen SPPG Batokan Kasiman guna menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang. (Tim.investigasi)
​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *