Trenggalek, Frekwensipos.com – Rabu, 16 Juli 2025,Dugaan praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA Negeri di Kabupaten Trenggalek kembali mencuat. Indikasi adanya “jalur belakang” dalam penerimaan siswa menimbulkan keresahan publik dan mencederai semangat transparansi serta keadilan dalam dunia pendidikan.
Seorang wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat tawaran untuk menyekolahkan anaknya ke salah satu SMA Negeri di Trenggalek, meskipun masa pendaftaran resmi telah ditutup.
“Saya sempat datang ke rumah kepala sekolah. Ia mengatakan bahwa meski pendaftaran online sudah ditutup, masih ada peluang masuk lewat jalur khusus,” ungkapnya pada Rabu (2/7/2025) lalu.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan penerimaan siswa melalui jalur non-resmi bergantung sepenuhnya pada kepala sekolah masing-masing. Bahkan, diduga telah terjadi kesepakatan tertutup antar anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Trenggalek dan Tulungagung untuk membuka pendaftaran offline di luar jam resmi.
“Kata kepala sekolah itu, ada pendaftaran offline yang dibuka malam hari setelah pukul 21.00 WIB,” tambahnya.
Merespons temuan itu, Sekretaris Jenderal LSM Wahana Aspirasi Rakyat (WAR), Zainal Arifin, menilai hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
“Ini sangat disayangkan. Jika benar, akan menjadi catatan kelam baru bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Zainal.
Pihaknya berencana melakukan investigasi menyeluruh dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, LSM WAR memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH). Ini demi menjaga keadilan dan marwah pendidikan kita,” imbuhnya.
Jika benar terjadi, praktik semacam ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi;
Pasal 421 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain;
Pasal 3 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001), tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
LSM WAR juga menyerukan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap proses penerimaan siswa baru, khususnya di wilayah yang rawan terjadi penyimpangan.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak sistem pendidikan kita,” pungkas Zainal.(DD).



