Nganjuk,Frekwensipos.com.senin 25 November 2024, Sebuah kelompok masyarakat (Pokmas) di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penjualan bantuan hibah berupa sapi sebanyak 10 ekor. Bantuan yang merupakan program aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) ini ternyata dijual seharga Rp4,5 juta per ekor oleh Ketua Pokmas. Hal tersebut diakui langsung oleh ketua kelompok ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
Lebih ironis lagi,hasil dari penjualan sapi tersebut tidak dibagikan kepada anggota tim Pokmas,tetapi dibagi dengan Sekdes/ carik desa jatirejo dan anggota diluar anggota pokmas sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan dana hibah. Padahal, sapi-sapi tersebut semestinya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian warga desa.
Bantuan hibah ini diketahui merupakan Pokir dari mantan anggota DPRD partai Demokrat bernama Mohammad Rosyidi. Ketika dimintai tanggapan terkait hal ini, Rosyidi mengakui bahwa ada tiga lokasi Pokmas yang mendapatkan bantuan melalui pengajuannya. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui adanya penyimpangan ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami mengajukan bantuan tersebut dengan tujuan untuk mendukung ekonomi masyarakat desa, khususnya peternak. Jika ada penyalahgunaan, saya serahkan kepada pihak berwajib untuk menindaklanjutinya,” ujar Rosyidi.
Kasus ini telah memicu kecaman dari berbagai pihak. Aktivis masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan dari dinas Peternakan provinsi Jawa Timur terhadap distribusi dan pemanfaatan bantuan hibah yang berasal dari anggaran negara. Beberapa pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan bantuan dan melanggar hukum.
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
Penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. - Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. - Pasal 8 UU Tipikor
Penggelapan barang milik negara atau yang diperoleh dari anggaran negara merupakan pelanggaran serius. - Pasal 12 e UU Tipikor
Tindakan menerima hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai gratifikasi. - Pasal 372 KUHP
Penjualan sapi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan. - Pasal 415 KUHP
Penyalahgunaan barang atau dana negara untuk kepentingan pribadi termasuk dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara. - Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam program bantuan negara berpotensi menjerat para pelaku.
Sementara itu, warga Desa Jatirejo berharap pemerintah daerah dan pihak terkait lebih tegas dalam mengawasi program bantuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah, terutama yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Apakah tindakan tegas akan diambil untuk memberikan efek jera? Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang.(DD).