SKANDAL PUNGUTAN LIAR BERKEDOK SUMBANGAN: SMPN 1 BLORA DIDUGA KUAT JEBAK ORANG TUA SISWA

banner 468x60

Blora.FrekwensiPos.Com – Sebuah praktik pungutan liar yang dikemas secara licik dalam bentuk “sumbangan” atau “partisipasi” kembali mencoreng dunia pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Kali ini, dugaan kuat praktik haram tersebut terjadi di SMPN 1 Blora, di mana para orang tua siswa diduga kuat menjadi korban pemerasan terselubung dengan berbagai dalih biaya pendidikan.

banner 336x280

Investigasi mendalam tim media ini mengungkap adanya indikasi pungutan sistematis yang meliputi uang pembinaan, uang pembangunan, iuran komite, sumbangan pengembangan delapan standar pendidikan, uang buku panduan, hingga biaya sampul rapor – sebuah ironi di tengah gembar-gembor program wajib belajar 9 tahun gratis yang digaungkan pemerintah.

Terbaru, SMPN 1 Blora diduga kuat melakukan pungutan “partisipasi” untuk perayaan HUT sekolah dan acara perpisahan kelas 9. Informasi yang diperoleh pada Sabtu (12/04/2025) menyebutkan bahwa praktik ini dikoordinasi oleh ketua paguyuban wali murid kelas 7, 8, dan 9 – sebuah modus operandi yang patut dicurigai sebagai upaya melegitimasi tindakan ilegal.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Blora, Bpk. Rofiq, dan perwakilan komite sekolah, Bang Jeck, kompak berkelit dan menyatakan bahwa hal tersebut masih sebatas “wacana rapat”. Namun, bantahan tersebut terbantahkan oleh bukti otentik berupa tangkapan layar percakapan Whatsapp Group Paguyuban Wali Murid. Dalam pesan tersebut, jelas tertera “Hasil Rapat Paguyuban dan Sekolah” yang memuat besaran nominal “sumbangan” yang diduga kuat telah disepakati oleh pihak sekolah dan komite untuk kemudian diteruskan kepada orang tua siswa.

Anehnya, bak kebakaran jenggot, beberapa jam setelah konfirmasi dilakukan, sejumlah wali murid yang telah mentransfer dana “sumbangan” tersebut justru menerima pengembalian dana secara misterius. Tindakan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungutan ilegal yang panik terbongkar.

Sebagai lembaga publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, tindakan SMPN 1 Blora ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum administrasi publik. Dalih “kesepakatan bersama orang tua/wali murid melalui komite” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pungutan sewenang-wenang.

Sungguh sebuah tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Di satu sisi pemerintah berkoar tentang pendidikan gratis, namun di sisi lain, praktik pungutan liar seperti ini justru merajalela dan membebani para orang tua. Aparat penegak hukum dan dinas pendidikan setempat diharapkan segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas skandal ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat. Jangan biarkan praktik “pemerasan” terselubung ini terus menggerogoti hak-hak siswa dan orang tua di negeri ini! (Edy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *