Ngawi,FrekwensiPos.Com – Pengadilan Negeri Ngawi melanjutkan sidang kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak di sebuah pesantren setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, seorang oknum kiai, pada persidangan pembacaan Putusan Sela (4/6).
Sidang selanjutnya, Rabu, Tanggal 11/6) memasuki tahap pembuktian untuk menguji alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini mencuat setelah seorang santri melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa, yang merupakan pengasuh pesantren tempat korban menimba ilmu.
Untuk melindungi privasi korban, yang masih di bawah umur, sidang digelar secara tertutup sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu Penasehat hukum korban, Angga Budi Wijayanto, SH., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban. “Kami mendampingi korban agar hak-haknya terpenuhi, termasuk perlindungan hukum dan pemulihan psikologis. Kami juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, beredar selebaran di masyarakat yang menyebut kasus ini sebagai upaya politisasi atau kriminalisasi terhadap terdakwa.
Menanggapi hal ini, Harianto, SH, Penasehat Hukum sekaligus Tokoh Masyarakat Pemerhati Hukum , menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan. “Kami fokus pada penegakan hukum dan perlindungan korban, bukan isu di luar fakta hukum,” katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Ngawi mestinya menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. “Kasus seperti ini mengingatkan kita untuk memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, demi keamanan anak-anak,” ujarnya.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban atau mengganggu jalannya persidangan. (Bd).