BOJONEGORO .FREKWENSIPOS.COM – Proses panjang pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) secara resmi merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi lahan garapan kepada warga Desa Ngelo dan Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, yang berlokasi di area kerja Perhutani KPH Padangan.
Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Helmi Elisabeth, S.P., M.M., hadir langsung dalam prosesi penyerahan bantuan perbekalan dan santunan garapan tersebut. Secara simbolis, kompensasi berupa uang tunai dengan nominal variatif—mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah—telah disalurkan kepada warga terdampak.
Disparitas Nilai dan Kesepakatan Kolektif
Meskipun pembayaran telah dilakukan, muncul dinamika di lapangan terkait disparity atau perbedaan persepsi nilai kompensasi. Beberapa warga menyampaikan keberatan terkait proporsionalitas nilai santunan yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan luas lahan garapan secara faktual.
Namun, menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ngelo, Tri Maryono, menegaskan bahwa penentuan nilai tersebut merupakan hasil dari collective agreement (kesepakatan bersama) antara warga dan Dinas PU SDA. Penilaian teknis (appraisal) didasarkan pada data legalitas sewa-menyewa lahan dengan pihak Perhutani, yang mencakup luasan resmi yang terdaftar dalam dokumen perjanjian.
Persoalan Akuntabilitas dan Legal Standing
Di balik kelancaran administratif penyaluran dana ke rekening masing-masing penerima, muncul kekhawatiran terkait procedural fairness (keadilan prosedural). Pasalnya, prosesi penting ini tidak melibatkan perwakilan dari Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), Bapak Panuri, yang saat ini tengah menghadapi kendala hukum.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan warga antara lain:
Absensi Kuasa Hukum: Meski Panuri telah menunjuk kuasa hukum sebagai legal representative, pihak tersebut tidak dilibatkan dalam prosesi penyaluran santunan.
Dominasi Peran Desa: Terdapat kesan adanya centralized management atau penanganan terpusat oleh pihak Pemerintah Desa, yang memicu kekhawatiran warga mengenai mitigasi risiko hukum di masa depan.
Potensi Dispute: Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran akan timbulnya legal dispute (sengketa hukum) di kemudian hari, mengingat status warga hanyalah penyewa di lahan Perhutani dan tidak adanya saksi kunci dari pihak KTH dalam prosesi tersebut.
Komitmen Keberlanjutan Proyek
Meski diwarnai polemik internal terkait keterlibatan pengurus KTH, pihak otoritas menegaskan bahwa langkah ini merupakan milestone penting bagi keberlanjutan pembangunan Bendungan Karangnongko oleh BBWS Bengawan Solo. Dana miliaran rupiah saat ini dipastikan telah berada di rekening masing-masing warga sebagai bentuk pemenuhan hak atas dampak sosial pembangunan. WHY



