Purnawiyata Berbayar di SMPN 1 Kasiman: Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran Aturan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012

banner 468x60

Bojonegoro, frekwensi pos com – Pungutan biaya purnawiyata yang diadakan SMPN 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuai kontroversi dan diduga melanggar aturan. Pemerintah telah mengeluarkan himbauan larangan pungutan biaya perpisahan, meskipun dengan dalih kesepakatan paguyuban wali murid. Namun, SMPN 1 Kasiman tetap melakukan pungutan sebesar Rp 260.000 per siswa dengan batas waktu pembayaran yang ditentukan.

Moksin (nama samaran), salah satu wali murid, mengungkapkan kekecewaannya. Rapat koordinasi wali murid tidak mencapai kesepakatan bulat. Sebagian wali murid keberatan dengan nominal yang harus dibayar, tetapi terpaksa mengikuti karena mayoritas wali murid yang mampu menyetujui. Mereka merasa kasihan jika anak mereka tidak ikut serta. Wali murid yang tidak mampu takut untuk bersuara saat rapat karena khawatir anak mereka malu.

banner 336x280

Kegiatan purnawiyata ini diduga melanggar Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang melarang sekolah dan komite sekolah memfasilitasi pungutan uang perpisahan siswa.

Lebih ironis lagi, Kepala Sekolah SMPN 1 Kasiman mengaku tidak mengetahui adanya penggalangan dana purnawiyata oleh paguyuban sekolah. Padahal, rincian pembayaran Rp 260.000 per siswa sudah tersusun rapi. Kejanggalan muncul karena kepala sekolah tidak mengetahui rapat koordinasi purnawiyata yang diadakan di sekolah. Seharusnya, kepala sekolah memberikan penjelasan tentang Permendikbud No. 44 Tahun 2012 kepada ketua paguyuban dan wali murid.

Ketua paguyuban kelas 9 membenarkan adanya kegiatan purnawiyata dan menjelaskan bahwa dana berasal dari siswa kelas 9 atas dasar koordinasi dengan wali murid. Ia menegaskan tidak ada paksaan dalam pungutan ini dan menyatakan paguyuban tidak melibatkan kepala sekolah. Padahal, kepala sekolah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di sekolah dan harus mengetahui setiap kegiatan di lingkungan sekolah.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan Sekretaris Daerah (Sekda) diharapkan dapat meluruskan pelaksanaan perpisahan yang diadakan paguyuban wali murid SMPN 1 Kasiman. Penggalangan dana melalui koordinasi wali murid ini diduga untuk mengelabui atau mengaburkan aturan Permendikbud Tahun 2012 yang telah dilanggar oleh Ketua Paguyuban wali murid SMPN 1 Kasiman. ( WHY )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *