Ngawi, Frekwensipos .Com // Gelontoran Dana Desa (DD) dari pusat di Desa Kauman, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kini menjelma menjadi monumen kegagalan dan dugaan praktik koruptif yang mencolok. Pantauan langsung tim media di lokasi proyek infrastruktur yang menelan anggaran fantastis ratusan juta rupiah ini, memperlihatkan pemandangan yang sungguh memprihatinkan dan jauh dari kata layak.
Bagai proyek siluman, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bukti transparansi anggaran justru raib tak berbekas. Lebih ironis lagi, material urugan yang digunakan untuk normalisasi jalan lingkungan berupa campuran cadas dan tanah tanpa pemadatan yang memadai, mengindikasikan kualitas pekerjaan yang sangat rendah dan berpotensi membahayakan.
Ketika dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan proyek, Kepala Desa Kauman, Sugeng Ahmadi, dengan entengnya melempar tanggung jawab kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap ketika ditanyakan mengenai Surat Keputusan (SK) TPK – ternyata hingga proyek berjalan, SK tersebut belum ada alias fiktif! Padahal, aturan main yang jelas mengamanatkan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, papan transparansi harus terpasang dan TPK memiliki landasan hukum yang sah.
Bak seorang nahkoda yang kabur dari kapal karam, Sugeng Ahmadi justru menyatakan bahwa semua urusan proyek diserahkan sepenuhnya kepada TPK yang bahkan SK-nya belum terbit. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dan upaya lepas tanggung jawab dari pucuk pimpinan desa.
Hingga berita ini diturunkan, proyek pengecoran jalan lingkungan yang diduga kuat sarat penyimpangan ini masih terus berjalan. Masyarakat Kauman kini hanya bisa menyaksikan dengan miris bagaimana uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka, justru terindikasi kuat menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Kasus “amburadul struktural” dan “material abal-abal” proyek Dana Desa Kauman ini jelas menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat desa dan menuntut investigasi tuntas dari pihak berwenang. (Red*)