Proyek Pavingisasi Desa Ketanggung Terindikasi “Gross Negligence” dan Pelanggaran Standar Teknis

banner 468x60

NGAWI.FREKWENSIPOS.COM  – Fenomena kegagalan infrastruktur kembali terjadi di lingkup Pemerintah Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Proyek pavingisasi jalan lingkungan di Dusun Ngemplak (RT 02 RW 03) yang didanai melalui skema Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana (BK Sapras) TA 2025 kini berada di bawah sorotan tajam akibat indikasi substandard work (pekerjaan di bawah standar) yang ekstrem.

 

banner 336x280

Residivis Kegagalan Konstruksi

Ironisnya, kegagalan ini bukan merupakan insiden tunggal (isolated incident). Sebelumnya, proyek serupa di RT 05 RW 03 dengan alokasi anggaran Rp100 juta telah menuai polemik serupa. Pengulangan deviasi teknis pada proyek RT 02 RW 03 (volume 157 x 3 meter) menunjukkan adanya systemic failure dalam manajemen proyek dan pengawasan internal desa.

 

Kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut mengabaikan fase krusial soil compaction (pemadatan tanah) dan normalisasi dasar. Akibat ketiadaan due diligence teknis ini, struktur jalan mengalami structural failure seketika saat dibebani kendaraan logistik, yang memaksa dilakukannya pembongkaran total.

 

Analisis Yuridis: Potensi Kerugian Keuangan Negara

Secara hukum, ketidaksesuaian spesifikasi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministration yang berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara (public loss). Merujuk pada naskah regulasi:

 

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengamanatkan prinsip efektivitas dan efisiensi. Pekerjaan yang harus dibongkar pasang mencerminkan budgetary waste (pemborosan anggaran).

 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menekankan asas accountability dan transparansi yang gagal dimanifestasikan oleh pelaksana kegiatan.

 

Standard Operating Procedure (SOP) Konstruksi: Pengabaian tahap pemadatan tanah adalah pelanggaran fatal terhadap technical specifications yang wajib dipenuhi dalam kontrak publik.

 

Vakumnya Pengawasan dan “Silence Policy” Kepala Desa

Ketidakhadiran pendamping teknik dan tenaga ahli di lapangan menciptakan oversight vacuum (kekosongan pengawasan), yang memicu spekulasi mengenai kompetensi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ketanggung, Sri Joko, memilih untuk no comment dan tidak merespons upaya klarifikasi media. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk obstruction of transparency (penghambatan transparansi) yang semakin menggerus public trust (kepercayaan publik) terhadap kredibilitas pemerintah desa.

 

Intervensi Swadaya Warga

Lelah menunggu kepastian dari pihak otoritas yang tak kunjung melakukan rectification (perbaikan), warga Dusun Ngemplak terpaksa melakukan tindakan self-help dengan membongkar paving secara gotong royong pada Kamis (8/1/2026).

 

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi masalah integritas anggaran. Paving langsung amblas karena dasar tanahnya tidak di-treatment dengan benar. Kami menuntut total accountability dari pihak penyedia dan pemdes,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.

 

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Ngawi untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proyek fisik di Desa Ketanggung guna memastikan tidak adanya praktik moral hazard atau penyimpangan material yang merugikan kepentingan umum. Red**Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *