BLORA, FREKWENSIPOS.COM – sebuah polemik jurisdiksional yang serius kini mencuat di Kabupaten Blora. Proyek pavingisasi jalan lingkungan di RW 10, Kelurahan Cepu, yang menelan anggaran Rp 135.601.600,- dari APBD Blora Tahun 2025,(melalui Pokir anggota DPRD) telah rampung 100%. Namun, proyek ambisius yang digarap oleh CV Lamayu Jati Perkasa ini justru memicu kontroversi karena secara ekstrem dibangun di atas rel kereta api milik PT KAI, sebuah entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Narasi ini bukan sekadar ketidakcocokan teknis, melainkan sebuah disparitas mendalam dalam tata kelola dan otonomi kewenangan. Sejumlah warga, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyuarakan kekhawatiran mereka. “Ini jelas sebuah clash of authority,” ujar seorang warga, menyoroti anomali di mana pemerintah daerah berinvestasi pada aset yang bukan miliknya. Kekhawatiran mereka bukan tanpa dasar: paving yang menutupi rel secara de facto berpotensi menghilangkan jejak dan integritas fungsional dari rel kereta api tersebut.
Audiensi Pertentangan dan Buntu Solusi
Ketegangan mencapai puncaknya pada audiensi Jumat (08/08/2025). Pertemuan yang melibatkan perwakilan masyarakat, Sekretaris Camat (Sekcam) Cepu, Lurah Cepu, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta perangkat RT dan RW ini menjadi ajang perdebatan fundamental. Warga secara eksplisit mempertanyakan dasar hukum dan legitimasi proyek tersebut. “Bagaimana bisa pemerintah kabupaten menganggarkan sebuah kegiatan yang teritorialnya berada di atas lahan BUMN?” tanya mereka. Warga menuntut eksekusi pembongkaran paving untuk mengembalikan status quo rel. Namun, tuntutan ini langsung diadvokasi oleh CV Lamayu Jati Perkasa yang menolak pembongkaran pekerjaan yang telah selesai dan memakan anggaran besar.
PT KAI: ‘Shock’ dan Ancaman Temuan BPK
Keresahan warga mendapatkan validasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kustasji, dari Bagian Aset PT KAI Daop 4 Semarang, saat dikonfirmasi Senin (11/08/2025) mengungkapkan keterkejutan yang ekstrem. “Waduh, kok bisa-bisanya rel sampai tertutup sedemikian rupa,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa rel tersebut memiliki potensi strategis untuk diaktifkan kembali sebagai jalur pengangkutan Pertamina EP Cepu.
Kustasji menyoroti dua implikasi fatal: Potensi Temuan BPK: Proyek ini berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena penyalahgunaan aset negara.
Pemborosan Anggaran: Pembongkaran di kemudian hari akan menjadi ekstravaganza pemborosan anggaran publik. Pernyataannya ini mengekspon kerentanan manajemen publik dan transparansi.
Kustasji berjanji akan memberikan pernyataan resmi setelah berkoordinasi dengan pimpinannya, sebuah langkah yang menandakan bahwa masalah ini telah mencapai tingkat korporasi yang lebih tinggi.
Dilema Estetika vs Kepatuhan Hukum
Meskipun sebagian warga mengakui manfaat estetika dan utilitas dari paving, mereka bersikeras bahwa integritas hukum dan kepatuhan regulasi tidak boleh dikorbankan. “Pekerjaan tersebut memang bagus, tapi kita tidak boleh menafikan hukum dan regulasi,” kata seorang warga. Pernyataan ini menyorot perlunya sinergi antar-stakeholder, dari Pemerintah Kabupaten Blora hingga PT KAI, untuk menghormati batas-batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Hingga saat ini, proyek kontroversial ini masih dalam limbo. Sekretaris Camat (Sekcam) Cepu, Sony, mengindikasikan perlunya revaluasi regulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan PT KAI. “Apakah nanti bisa melalui skema kerjasama sewa lahan atau seperti apa,” jawab Sony, membuka wacana baru yang seolah-olah mencoba mencari jalan tengah dari masalah yang sudah terlanjur terjadi.
Nasib proyek paving ini kini berada di ujung tanduk. Pernyataan resmi dari PT KAI Daop 4 Semarang menjadi titik krusial yang dinanti. Polemik ini adalah saksi bisu dari pentingnya due diligence dan kajian mendalam lintas institusi sebelum pelaksanaan proyek, guna menghindari konflik kewenangan, inefisiensi anggaran, dan pelanggaran regulasi yang berujung pada kerugian negara. ( Ad.Why )



