BLORA, FREKWENSIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Rabu malam (30/04/2025), petugas berhasil menyita total 276 botol miras berbagai jenis dari sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sambong.
Razia yang dipimpin langsung oleh Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo, S.H., bersama Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo, S.H., M.M., menyasar kafe-kafe karaoke di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu. Turut serta dalam operasi tersebut Kaurbinopsnal Ipda Sugeng Priyanto, Kanit 1 Ipda Hadi Sutomo, S.H., M.H., Ps. Kaurmintu Bripka M. Amin Choiruman, beserta anggota Satresnarkoba Polres Blora lainnya.
AKP Gembong Widodo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya usai razia.
Pasca-razia, polisi melakukan penyitaan barang bukti dengan membuat Surat Tanda Penerimaan (STP), memeriksa pemilik barang bukti, melengkapi administrasi, serta melaporkan hasil operasi kepada pimpinan. Kegiatan razia yang berlangsung aman dan terkendali ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Mereka menilai langkah tegas kepolisian ini penting mengingat peredaran miras seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban, seperti keributan dan tindak kriminal lainnya.
Polres Blora mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Satresnarkoba Polres Blora menyatakan akan terus mengintensifkan operasi serupa di seluruh wilayah hukumnya guna memastikan Kabupaten Blora bersih dari peredaran narkoba dan miras ilegal. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tegas AKP Gembong, menandaskan komitmen Polres Blora dalam memberantas penyakit masyarakat. ( WHY )



