Polres Blora Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Antar Propensi

banner 468x60


Blora, FrekwensiPos // Satreskrim Polres Blora berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 308 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dari Jawa Timur. Seorang pelaku berinisial DS, warga Jepon, Blora, diamankan di Jalan Raya Blora-Cepu, Desa Jiken, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 22.00 WIB.

“Pelaku yang diamankan inisial DS warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam keadaan berisi dengan segel warna putih, yang dimuat dalam sebuah kendaraan bermotor (Kbm) jenis pikap medium size,” jelas Ipda Cahyoko. Pelaku beserta barang bukti sementara diamankan ke Polres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

banner 336x280

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Polres Blora terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar AKP Selamet.Kasatreskrim Polres Blora.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora,” pungkas AKP Slamet.( WHY

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *