Pemdes Dinden Gelar Sosialisasi Hukum, Fokus Kerawanan Waris dan Pidana di Masyarakat Desa

banner 468x60

Ngawi, Frekwensipos.Com // Pemerintah Desa (Pemdes) Dinden, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan sosialisasi sadar hukum bertempat di pendopo desa pada Selasa (14/04/2025). Kegiatan yang dilaksanakan masih dalam suasana bulan Syawal ini mengusung tema ‘Sosialisasi Bidang Hukum Kerawanan Hukum Waris Perdata dan Pidana di Lingkungan Masyarakat Desa’.

banner 336x280

Sosialisasi ini melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kwadungan, diantaranya Camat Kwadungan, Kapolsek Kwadungan, Koramil Kwadungan, serta perwakilan dari Kodim Ngawi. Seluruh elemen pemerintahan desa, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga ketua RT/RW, turut hadir dan mengikuti kegiatan dengan antusias.

Camat Kwadungan dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh struktural desa. “Sadar hukum ini sangat penting dipahami oleh semua struktural desa mulai dari bawah, diharapkan dengan sosialisasi ini bisa getok tular pada warga yang perlu pemahaman hukum,” ujarnya.

Kepala Desa Dinden menjelaskan bahwa desanya menjadi salah satu desa yang ditunjuk sebagai desa sadar hukum di tingkat kabupaten dari wilayah Kwadungan, menjadi alasan utama diadakannya sosialisasi ini.

Dalam kesempatan tersebut, isu-isu nasional seperti nasionalisme dan Undang-Undang TNI juga sempat disinggung. Komandan Rayon Militer (Danramil) Kwadungan menyampaikan, “Insyaallah di Kabupaten Ngawi tidak akan ada demo, karena kami aktif membuka komunikasi dengan aktifis dan aliansi mahasiswa di Ngawi.”

Aiptu Suratno, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kwadungan, mewakili Kapolsek, sependapat dengan Camat dan Danramil mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, demi terciptanya keselarasan di tingkat masyarakat.

Dalam paparannya, Kanit Reskrim juga memberikan tips dan motivasi kepada warga untuk menghindari perbuatan pidana dan perdata yang sering terjadi di masyarakat, seperti masalah hutang piutang dengan rentenir atau bank harian, serta cara menanggapi ancaman melalui pesan singkat.


Lebih lanjut, Aiptu Suratno menyinggung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan segera dilaksanakan di desa tersebut. “Kebetulan waktu dekat desa akan ada program PTSL, ini sangat rawan terjadi kasus perdata, maka warga harus bisa memanfaatkan dan mendukung program pertanahan ini dengan aktif melaksanakan kewajiban seperti pemasangan batas tanah dan harus melibatkan perangkat/panitia PTSL dan warga sekitar batas tanah dan jangan sekali-kali memindahkan patok/batas tanah yang sudah disepakati secara pribadi,” imbuhnya. (Red.adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *