Blora, frekwensipost.com – Masyarakat Pemantau dan Pengawas Uang Negara (MPPUN) menggelar audiensi di Ruang Rapat DPRD Blora, Jawa Tengah, untuk membahas transparansi dan pengelolaan tanah kas desa. Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak ini menyoroti masih adanya praktik pengelolaan tanah kas desa yang diduga tidak transparan.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua MPPUN Saldi beserta anggota, Ketua DPRD Blora Mustofa, Wakil DPRD Siswanto, S.Pd., Lanova Chandra, Ketua Komisi A Supardi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Iwan dan Budi. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Bagian Hukum, dan BPPKAD Blora.
Isu utama yang diangkat adalah pengelolaan tanah kas desa yang dinilai belum transparan. Wahyu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dari PMD Blora, mengakui bahwa masih ada beberapa desa yang kurang transparan dalam pengelolaan aset desa tersebut. Seharusnya, tanah kas desa disewakan melalui sistem lelang, namun dalam praktiknya, seringkali dikelola secara pribadi oleh kepala desa dan perangkatnya.
Ketua Umum MPPUN, Saldi, menyoroti adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, hasil pengelolaan tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa, setelah menerima penghasilan tetap (siltap), seharusnya dilelang dan hasilnya dimasukkan ke kas desa. Namun, kenyataannya, banyak tanah yang masih digarap sendiri oleh kepala desa dan perangkat desa tanpa melalui proses lelang yang seharusnya.
“Praktik ini jelas melanggar aturan yang ada,” tegas Saldi. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan mengambil tindakan tegas demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi perbaikan tata kelola keuangan desa di Blora, khususnya dalam pengelolaan tanah kas desa, agar sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. ( Why )