Cepu, Frekwensipos .Com – Praktik jual beli lapak di trotoar jalan raya kembali mencoreng penataan ruang publik di Kecamatan Cepu. Ironisnya, aktivitas ilegal ini bahkan melibatkan permintaan sejumlah uang yang cukup besar kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ingin menempati lokasi berjualan.
Seperti yang terjadi di trotoar Jalan Pemuda, seorang PKL yang enggan disebutkan namanya mengaku dimintai uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh oknum pemilik lapak yang sudah terbengkalai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana aliran dana tersebut dan kurangnya pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum.
Fenomena alih fungsi trotoar ini tidak hanya terjadi di Jalan Pemuda. Investigasi awak media di lapangan juga menemukan sejumlah lapak PKL yang berdiri di trotoar sekitar kantor Kecamatan Cepu, Patung Kuda, hingga sepanjang Taman Seribu Lampu depan RSU Dr. Soeprapto Cepu. Bahkan, beberapa lapak terlihat memakan badan jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keberadaan PKL di trotoar jelas melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diketahui bahwa berjualan di trotoar dapat mengganggu fungsi jalan dan perlengkapan jalan, merusak fasilitas umum, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana, tuntutan ganti rugi, hingga pelaporan pidana kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Melihat kondisi ini, muncul pertanyaan mengenai peran Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) di Cepu sebagai wadah perkumpulan pedagang. Diharapkan APKLI dapat berperan aktif dalam menertibkan anggotanya dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cepu, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, mengakui permasalahan ini sebagai pekerjaan rumah (PR) pihaknya. Beliau yang sedang kurang sehat menyatakan, “Memang itu PR kami mas, memang sulit sekali mengatur PKL dan ketika ada informasi dari panjenengan, kami akan tindak lanjuti.”
Permasalahan jual beli lapak dan alih fungsi trotoar ini membutuhkan perhatian serius dan tindakan tegas dari Pemerintah Kecamatan Cepu. Penataan ruang publik yang baik harus menjadi prioritas, mengingat trotoar adalah fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai lahan komersial ilegal. (Ad/Ed)