NGAWI, FREKWENSIPOS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Anti Korupsi (LSM JAK) secara resmi melayangkan mosi keberatan kepada Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan mandatory (wajib) pembelian pupuk organik Petroganik (granul) yang dinilai sebagai financial burden (beban finansial) yang mencekik para petani lokal.

Melalui Yosepha Harois Vidhalia Tanamas, Ketua Seksi Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik, LSM JAK menegaskan bahwa praktik “pemaketan” pupuk ini adalah bentuk diskriminasi ekonomi terhadap sektor agraris.
Anatomi Masalah: Pemborosan Sistematis
Berdasarkan investigasi lapangan, petani diwajibkan menebus 6 sak pupuk granul per hektar sebagai syarat mutlak mendapatkan pupuk subsidi ZA dan Phonska. Dengan harga Rp40.000 per sak, petani dipaksa mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp720.000 per tahun (untuk 3 musim tanam).
Ironisnya, alih-alih meningkatkan produktivitas, produk ini justru menjadi useless commodity (komoditas tak berguna). Petani melaporkan bahwa pupuk tersebut justru memicu pertumbuhan gulma yang masif sehingga mengganggu tanaman padi. Akibatnya, ribuan sak pupuk hanya dibiarkan membusuk di pematang sawah atau sudut rumah warga.
Legalitas Dipertanyakan: Pelanggaran Regulasi SNI
Yosepha menyoroti aspek legal standing dari peredaran pupuk tersebut yang diduga kuat melanggar compliance (kepatuhan) hukum nasional.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pupuk granul tersebut tidak memiliki sertifikasi SNI. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Permenperin No. 73 Tahun 2024 dan Permenperin No. 11 Tahun 2025. Secara regulasi, produk tanpa standar SNI adalah prohibited (dilarang) untuk diedarkan,” tegas Yosepha di Sekretariat JAK, Senin (2/2/26).
LSM JAK menilai ada regulatory failure (kegagalan regulasi) di tingkat daerah yang membiarkan produk substandard masuk ke dalam sistem distribusi resmi, yang pada akhirnya merugikan output pertanian nasional.
Desakan Untuk Transparansi
LSM JAK menuntut Bupati Ngawi untuk segera melakukan policy review (tinjauan kebijakan) dan menghapus kewajiban pembelian paket granul tersebut. Jika tidak ada respons konkret, hal ini dikhawatirkan akan memicu social unrest (gejolak sosial) di kalangan petani yang merasa dieksploitasi oleh birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Ngawi belum memberikan official statement (pernyataan resmi) terkait surat keberatan tersebut. Tim media akan terus mengawal kasus ini guna mendapatkan clarity (kejelasan) dan transparansi bagi masyarakat luas.( Red.Tim ** )



