Kuitansi Rp1,5 Juta di SMAN 1 Papar Disorot, Mekanisme Sumbangan Komite Dipertanyakan

KEDIRI, FrekwensiPos.com — 27 September 2026, Penggalangan dana dengan nominal Rp1,5 juta kepada orang tua/wali peserta didik di SMAN 1 Papar, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat kuitansi bertuliskan “Partisipasi Masyarakat” yang dibubuhi stempel Komite Sekolah.

Sorotan muncul karena perlu dipastikan apakah pemberian dana tersebut benar-benar bersifat sukarela, bagaimana mekanisme penetapan nominal, serta bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada orang tua/wali peserta didik.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Penggalangan tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sementara itu, Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa fungsi Komite Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Pergub tersebut berlaku untuk Komite Sekolah pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah tidak mau menemui dan diwakilkan bidang Humas SMAN 1 Papar menjelaskan bahwa sumbangan tersebut berlaku selama satu tahun.

“Sumbangan tersebut itu dalam satu tahun, Mas. Tahun berikutnya kita kumpulkan lagi wali murid untuk membahas sumbangan partisipasi masyarakat lagi,” ujar Waka Humas.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai apakah nominal Rp1,5 juta ditetapkan sebagai jumlah yang harus diberikan atau merupakan nominal partisipasi yang sepenuhnya sukarela.

Selain itu, perlu diketahui bagaimana hasil musyawarah Komite Sekolah bersama wali murid, dasar kebutuhan dana, mekanisme penerimaan, serta laporan penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Ketua LSM Gerak, Siswondo, sebelumnya juga telah mendatangi Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Siswondo diterima Adi dan Hari Utomo. Pihak Cabdin menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak masuk karena sakit dan komunikasi dengan pihak sekolah akan diagendakan kembali.

Sorotan terhadap persoalan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan Cabang Dinas Pendidikan terhadap tata kelola Komite Sekolah, khususnya terkait transparansi penggalangan dan penggunaan dana dari masyarakat.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah, Komite Sekolah, dan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mengenai dasar penggalangan dana Rp1,5 juta tersebut serta memastikan bahwa mekanismenya telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak sekolah dan Komite Sekolah tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun dokumen pendukung terkait penggalangan dan penggunaan dana tersebut.
( Dendy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *