Ngawi, FrekwensiPos.Com // Pengisian perangkat desa di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, menjadi sorotan setelah muncul dugaan dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan dasar hukum pengisian perangkat desa tersebut.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ilegalnya pengisian perangkat desa di Ngancar, salah satu camat di Ngawi berinisial DS angkat bicara. Menurutnya, perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 memungkinkan penggunaan Peraturan Bupati (Perbup) lama selama tidak ada pertentangan.
“Yang menjadi pokok permasalahan, selama ini DPMD Ngawi belum mengeluarkan perintah (rekomendasi) terkait pengisian kekosongan perangkat pada desa yang ada kosong perangkat desanya,” kata DS.
DS mempertanyakan dasar hukum pengisian perangkat desa yang baru-baru ini dilaksanakan di dua desa, Cantel dan Ngancar, Kecamatan Pitu. Ia juga meyakini masih banyak desa di Ngawi yang mengalami kekosongan perangkat desa dan menunggu kejelasan rekomendasi dari DPMD Ngawi.
Kepala DPMD Ngawi hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait polemik ini. ( Red** )



