FREKWENSI.COM, BLORA – Gelombang kemarahan dan dugaan praktik haram mengguncang SMP Negeri 1 Blora! Di tengah gembar-gembor program pendidikan gratis, terkuak praktik pungutan liar yang diduga kuat dilakukan oleh pihak komite sekolah terhadap para wali murid. Dalih sumbangan sukarela yang dilontarkan pihak komite mentah-mentah dibantah oleh fakta lapangan yang menyebutkan adanya penentuan nominal ‘iuran’ untuk setiap tingkatan kelas.
Ironisnya, pihak komite sekolah berlindung di balik Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Namun, bak air di daun talas, mereka seolah mengabaikan pasal krusial dalam peraturan yang sama, yakni Pasal 12 yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.
Alasan klasik kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilontarkan pihak komite justru semakin menyulut emosi para wali murid. Mereka mempertanyakan ke mana gerangan aliran dana BOS yang seharusnya menjadi hak setiap siswa. Kecurigaan akan adanya praktik penyelewengan dana publik pun tak terhindarkan.
“Ini bukan lagi sumbangan, tapi pemaksaan terselubung! Sudah jelas ada nominalnya untuk setiap kelas, mana mungkin kami tidak membayar?” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, dengan nada geram. “Dana BOS itu untuk apa kalau ujung-ujungnya kami tetap dipalak seperti ini?”
Para orang tua murid yang merasa menjadi korban praktik pungli ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blora untuk bertindak tegas. Mereka menuntut dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Blora. Kecurigaan adanya ‘permainan kotor’ dalam penggunaan anggaran negara ini harus diusut tuntas demi keadilan dan transparansi dunia pendidikan.
“Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk segera turun tangan. Jangan biarkan praktik haram ini terus merajalela di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, bukan tempat memeras orang tua murid!” seru salah satu wali murid lainnya dengan nada penuh harap.
Skandal dugaan pungli di SMP Negeri 1 Blora ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Blora. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencoreng citra lembaga pendidikan dan mencederai hak-hak siswa serta orang tua. APH ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan pungli, sekecil apapun itu, demi tegaknya keadilan dan kemurnian dunia pendidikan. ( WHY.red )