Kediri, Frekwensipos.com – Persidangan perkara pembunuhan mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025) pukul 11.00 WIB.
Sidang dengan nomor perkara 57/Pid.B/2025/PN Kdr tersebut beragenda pembacaan tuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, SH, MH dan Pujiastutiningtyas, SH, MH, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
“Tuntutan ini sudah melalui pertimbangan pimpinan Kejaksaan Agung. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, kami menuntut pidana mati,” tegas Ichwan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul, bersama hakim anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Menurut JPU, sejumlah hal memberatkan menjadi dasar tuntutan, mulai dari hilangnya nyawa korban Uswatun Khasanah (29), penderitaan keluarga yang ditinggalkan, hingga tindakan terdakwa yang menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban.
“Tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa,” tambah Ichwan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Apriliawan Adi Wasisto menyatakan menghormati tuntutan jaksa, namun menilai penggunaan Pasal 340 KUHP kurang tepat.
“Perbuatan klien kami dilakukan spontan, bukan direncanakan. Kami akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pekan depan,” ujarnya.
Penasehat hukum lainnya, M. Rofian, juga menilai tuntutan jaksa tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.
“Misalnya, keterangan ahli forensik menyebut korban sudah meninggal sebelum dimutilasi. Namun, dalam tuntutan masih seolah mengacu pada BAP polisi yang berbeda. Ada banyak kekeliruan,” tegasnya.
Rofian menambahkan, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan seharusnya bisa menjadi pertimbangan meringankan.
“Ini baru versi jaksa. Kami akan mengajukan pledoi untuk menyampaikan pembelaan yang lebih komprehensif,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.(Dendy)



