Izin Pertashop Tiban Lama Dipertanyakan Warga

banner 468x60

Batam, Frekwensipos.Com – Keberadaan Pertashop di Tiban Lama, yang terletak di tengah pemukiman warga, menuai polemik. Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan risiko keselamatan yang ditimbulkan oleh lokasi yang hanya berbatas dinding pagar dengan rumah di kiri dan kanan.

Menurut sejumlah warga, pendirian Pertashop tersebut dilakukan tanpa melibatkan mereka sebagai pihak terdampak langsung. Mereka mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan ataupun diminta persetujuan sebelum Pertashop mulai beroperasi.

banner 336x280

“Kami tidak diberi tahu apa-apa, apalagi dimintai persetujuan. Tiba-tiba saja sudah berdiri di tengah pemukiman kami. Jelas kami merasa keberatan karena ini berisiko bagi keselamatan,” ujar salah satu warga yang tinggal berdampingan dengan Pertashop tersebut.

Warga kini meminta kejelasan mengenai proses perizinan Pertashop, termasuk instansi-instansi yang terlibat dalam pengeluaran izin tersebut.

Instansi yang Berwenang Mengeluarkan Izin Pertashop

Proses perizinan Pertashop melibatkan beberapa pihak, antara lain:

  1. PT Pertamina (Persero): Sebagai pemilik program Pertashop, Pertamina memberikan izin utama untuk pengoperasian, dengan syarat yang mencakup lokasi, modal, dan fasilitas.
  2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag): Bertugas memeriksa kelayakan usaha berdasarkan aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan Izin Usaha Dagang (IUD).
  3. Pemerintah Daerah (Pemda): Mengeluarkan izin lokasi dan rekomendasi tata ruang melalui tingkat kota, kabupaten, atau kecamatan.
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Mengelola dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
  6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar): Memastikan standar keselamatan, termasuk sistem pencegahan kebakaran di lokasi.
  7. Kepolisian dan Dinas Perhubungan: Memastikan kelayakan jalan akses dan distribusi BBM.
  8. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Mengurus izin penyimpanan dan distribusi BBM.
  9. Badan Pertanahan Nasional (BPN): Terkait legalitas tanah.

Warga berharap instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan dan mengevaluasi keberadaan Pertashop tersebut demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Situasi ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi dan pelibatan warga dalam setiap proses pembangunan fasilitas yang berdampak langsung terhadap lingkungan mereka. ( Rz.red@ )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *