Ngawi .FrekwensiPos.Com //Bertempat di aula Graha Dwija Bhakti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi baru-baru ini mengadakan sosialisasi terkait Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 Tanpa Praktik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Ngawi, dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Pembantu Khusus (irbansus), Agus Hariyanto.
Gelar sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sumarsono selaku kadindik Kabupaten Ngawi dan dihadiri selain nara sumber dari inspektorat danKepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Zaenal Fanani juga sekuruh kepala sekolah baik SMP mauoun SD.
Selaras apa yang dikatakan Sumarsono selaku Kandindik Kabupaten Ngawi, Irbansus Agus Hariyanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, tujuan dari sosialisasi adalah guna memastikan bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 berlangsung secara transparan, adil, dan tanpa adanya praktik penyuapan, gratifikasi, maupun pungutan liar (pungli).
Pada dasarnya Agus menegaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses PPDB tentang pentingnya menjaga integritas dan menerapkan prinsip-prinsip anti-korupsi dalam setiap tahapannya, sekaligus memberikan pemahaman tentang mekanisme pengawasan dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya praktik-praktik tersebut.
“Terkait dengan pelaksanaan PPDB Tahun 2025, seluruh Kepala Sekolah SMP dan SD agar menghindari suap, pemerasan dan gratifikasi yang ada dilingkungan kerjanya,” tandas Agus.
Ditemui usai sosialisasi, Sumarsono menekankan bahwasannya setelah mengikuti sosialisasi ini, dapat bekerja sesuai, regulasi, transparan, ” pokoknya tidak neko – neko, ” ujarnya.
Selanjutnya masih . Tahun 2025 Tanpa Praktik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli, diwanti- wanti seluruh Kepala Sekolah SMP dan SD agar menghindari bentuk tindak pidana korupsi baik berupa gratifikasi, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan berbenturan kepentingan.
Dari bentuk tindak pidana korupsi tersebut dapat dibedakan antara suap, pemerasan dan gratifikasi, yang mana suap yaitu adanya permintaan sepihak dari pejabat (penerima) yang bersifat memaksa dan menyalahgunakan kekuasaan, sedangkan pemerasan yaitu pejabat menyalahgunakan kekuasannya dan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau meminta bayaran diluar aturan.
Sumarsono juga menuturkan bahwasannya, mengenai gratifikasi sendiri, ada dua (2) jenis grattifikasi, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Yang mana gratifikasi yang wajib dilaporkan yaitu diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan pegawai, bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai.
Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu yang tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semisal sebagai wujud keramahtamahan dan penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar, atau berada dalam ranah adat istiadat, kebiasan dan norma di masyarakat dengan batasan nilai yang wajar pula.( Wdd )