Tuban, Frekwensipos.com.- senin 12 Agustus 2024, Galian ilegal Jenis Pedel / Celica yang berada di Sekar, Montong, Tuban milik S serasa kebal hukum. Lancarnya aktifitas galian ini tak lepas dari lemahnya penegakan Hukum Tuban serta Bisunya LSM dan awak media Tuban.
Dari investigasi di lapangan, dilokasi Galian tampak ada puluhan truk dan sejumlah alat berat jenis exavator sedang hilir mudik kluar masuk lokasi galian dengan muatan 8-9 kubik. Jenis galian yang diangkuat adalah tanah Pedel / pasir Celica yang sedianya di muat keluar dari Tuban.
Dari salah satu sopir Truk asal lamongan mengatakan, dirinya ambil tanah dari Montong Sekar sini untuk kebutuhan Urug pelabuhan serta sejumlah pabrik sekitar Tuban.
” saya cuman buruh sopir untuk pak bos, sehari saya bisa balik 2 kali , kalau mau lembur maksimal 4 kali angkut,” ujar Topan Sopir Truk asal Lamongan.
Lokasi galian di desa Montong Sekar ada hampir 20 hektar lebih.Dari lokasi ini setidaknya setiap hari bisa menambang lebih dari 100 truk / harinya, dengan omset ratusan juta dalam sebulan.
Pelanggaran Hukum selaian ijin tambang tidak ada, dari lokasi tersebut juga gunakan solar subsidi. Solar subsidi tersebut digunakan untuk aktifitas alat berat. Solar di dapat dari hasil ngetap tangki solar truk yang muat material galian.
“Solar kita dapat dari ngetab tangki truk, biasanya per truk kita bisa dapatkan 40 Sampai 50 Liter solar kuning, Dengan harga 7 ribu / liter,” ujar X salah satu operator alat Berat.
Hingga berita ini diturunkan S sang pemilik Galian Belum bisa di konfirmasi.
Lokasi galian Ini melanggar pasal 158 UU Minerba tahun 2009 serta UU nomer 22 tahun 2001 Tentang Migas. Dengan ancaman masing – masing 10 tahun penjara Denda 10 milyart. Bersambung keterangan Unit tipiter Polda Jatim.(DY).
Galian ilegal Montong Tuban nyaman dibalik ketiak Oknum APH, LSM, dan Wartawan. Sang pemilik Kebal Hukum.**
Tuban, Frekwensipos.com.- senin 12 Agustus 2024, Galian ilegal Jenis Pedel / Celica yang berada di Sekar, Montong, Tuban milik S serasa kebal hukum. Lancarnya