KEDIRI,Frekwensipos.com. — Sabtu 26 September 2026, Dugaan penarikan “sumbangan partisipasi masyarakat” sebesar Rp1,5 juta di SMAN 1 Papar menjadi sorotan LSM GERAK. Dalam dokumen yang diterima, tercantum nominal Rp1,5 juta dan dibubuhi stempel Komite Sekolah.
Ketua LSM GERAK, Siswondo, kemudian melakukan klarifikasi ke Cabang Dinas Pendidikan kabupaten Kediri, Ia ditemui bapak adi dan bapak Hari Utomo, yang menyampaikan bahwa kepala sekolah saat itu tidak dapat ditemui karena sedang izin sakit. Siswondo kemudian diarahkan datang ke sekolah pada Kamis, 24 September 2026 pukul 09:00 WIB.
Namun saat datang ke SMAN 1 Papar sesuai jadwal tersebut, menurut Ketua LSM Gerak Siswondo, kepala sekolah tidak mau menemui secara langsungdan pergi nobar bersama BK padahal sudah diagendakan sama kepala cabang dinas pendidikan kabupaten Kediri untuk konfirmasi di sekolah akan tetapi pihak dari kepala sekolah SMAN 1 Papar seakan-akan tidak mengindahkan perintah pimpinan kepala dinas dan klarifikasi diwakilkan kepada Waka Humas.
Dalam pertemuan itu, Waka Humas, menurut keterangan Siswondo, menyampaikan bahwa nominal tersebut berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Untuk tahun berikutnya, wali murid kembali dikumpulkan untuk membahas dan menentukan nominal pembayaran.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian LSM GERAK karena terdapat nominal yang telah ditentukan dan periode pembayaran.
“Kalau benar sumbangan, kami ingin memastikan apakah sifatnya benar-benar sukarela. Jangan sampai istilah sumbangan digunakan untuk penarikan yang pada praktiknya wajib,” ujar Siswondo.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan sumbangan dengan pungutan.
Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Kenapa selama ini komite sekolah dikatakan melakukan pungutan, karena berdasakan keluhan orang tua siswa, komite sekolah menentukan jumlah dan waktu pembayarannya. Esensi dari sumbangan adalah pemberian secara sukarela.
Ada mekanisme pengumpulan sumbangan yang keliru yang dimaknai oleh komite sekolah. Dalih-dalihnya sumbangan, tapi isinya pungutan. Walaupun sebenarnya sudah dilakukan pembahasan dengan orang tua atau wali peserta didik. Tetap saja, bentuknya pungutan, karena ada penetapan jumlah yang harus “disumbangkan” ke komite sekolah.
Karena itu, LSM GERAK menilai mekanisme penarikan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen, termasuk keputusan Komite, berita acara rapat, mekanisme pembayaran, rekening penerima, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Siswondo menegaskan LSM GERAK telah menerima Dumas dan akan melakukan telaah terhadap dokumen serta hasil klarifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Dumas akan diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan/atau instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak ingin menghakimi. Kalau memang sumbangan sukarela dan sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ada kewajiban dan nominal yang ditetapkan, biarkan pihak berwenang yang memeriksa,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak SMAN 1 Papar dan Komite Sekolah masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait dasar penetapan Rp1,5 juta, mekanisme pembayaran, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
( Dendy).
