Dugaan Pungli Mengguncang SMPN 3 Cepu: Seragam Dijual, Iuran Karnaval Mengalir Deras

banner 468x60

Cepu .Frekwensipos.Com // Suasana gaduh tengah menyelimuti SMP Negeri 3 Cepu, Kabupaten Blora. Sekolah tersebut diduga keras melakukan praktik jual beli seragam sekolah dan pungutan uang karnaval dalam jumlah besar.

Perbincangan hangat mengenai hal ini ramai menghiasi media sosial di Kota Cepu. Diduga, pihak sekolah memaksa siswa untuk membeli seragam di koperasi sekolah dan memungut iuran hingga ratusan ribu rupiah per siswa untuk keperluan karnaval yang akan digelar pada bulan Agustus 2024.

banner 336x280

Sukisman, Ketua Umum MPKN, mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik pungutan tersebut. Ia menyebut bahwa iuran yang dibebankan kepada siswa mencapai Rp800.000 per orang dan total keseluruhan uang iuran siswa mencapai ratusan juta rupiah.

“Ini jelas melanggar aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pasal 9 ayat 1 dengan tegas melarang segala bentuk jual beli seragam, buku, atau pungutan di lingkungan sekolah,” tegas Sukisman.

Dugaan praktik pungli ini diperkuat oleh pengakuan Dwi, salah satu siswa kelas 7 di SMPN 3 Cepu. Ia bersama wali murid lainnya mengaku telah membeli seragam sekolah di koperasi sekolah.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, pihak humas SMPN 3 Cepu menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada kepala sekolah. Namun, saat awak media mencoba menemui kepala sekolah di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Kasus dugaan pungli di SMPN 3 Cepu ini tentunya menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap praktik-praktik serupa di sekolah-sekolah lainnya . ( WHY )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *