Blitar, Frekwensipos.com.rabu 9 april 2025,Bank BRI cabang blitar beralamat di jalan jendral ahmad yani No 2 RT 001 Re 001 panjen Kidul kota blitar Jawa Timur, diduga menerima jaminan sertifikat yang bukan atas nama nasabah yang sebenarnya.
Korban datang ke kantor bank BRI cabang blitar untuk menanyakan sertifikatnya yang telah di jaminkan temennya inisial ST( peminjam) dan di balik nama atas nama ST tanpa konfirmasi ke pemilik tanah
Kronologi Kejadian:
Pengajuan Pinjaman: ST (inisial peminjam) diduga menjaminkan sertifikat tanah milik Bu Riani tanpa sepengetahuan atau persetujuan Bu Riani.
Balik Nama Sertifikat: Sertifikat tanah atas nama Bu Riani diduga telah dibalik nama menjadi atas nama ST di Bank BRI pak Emal selaku mantri juga mengatakan ke bu riani bahwa sertifikat di pinjam selama 3- 4 bulan mau di ganti sertifikat atas nama mbok landeb kaleh sertifikat atas nama tatang untuk dibuat jaminan pinjaman dan pada tanggal 17 Juli 2019, yang pada hari yang sama juga dilakukan pencairan pinjaman sebesar Rp. 800 juta.
Kurangnya Konfirmasi: Proses balik nama sertifikat diduga dilakukan tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan kepada pemilik sah, yaitu Bu Riani.
Prosedur Bank yang Dipertanyakan: Mantri BRI bernama Emal menyatakan bahwa tindakan tersebut telah sesuai prosedur bank. Namun, prosedur yang dijelaskan menimbulkan banyak pertanyaan:
Survei Tidak Akurat: Survei objek jaminan hanya dilakukan oleh mantri (Bu Riani yang diakui milik ST), tanpa verifikasi kepemilikan yang sebenarnya.
Ketiadaan Akses Pemilik Sah: Mantri mengakui tidak memiliki akses komunikasi dengan pemilik SHM (Bu Riani), namun proses pencairan pinjaman tetap dilanjutkan.
AJB Tanpa Saksi Bank: Proses Akta Jual Beli (AJB) di BRI diduga dilakukan tanpa adanya saksi dari pihak bank, menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan merugikan Bu Riani.
Pengakuan Korban: Bu Riani menyatakan tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun dan merasa dibohongi oleh ST terkait peminjaman sertifikat.
Dugaan Pelanggaran dan Kejanggalan:
Pelanggaran Prosedur Bank: Jika benar prosedur bank memperbolehkan balik nama sertifikat dan pencairan pinjaman tanpa konfirmasi dan verifikasi yang benar kepada pemilik sah, maka terdapat masalah serius dalam standar operasional Bank BRI.
Potensi Pemalsuan Dokumen: Adanya balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik mengindikasikan potensi adanya pemalsuan dokumen atau tanda tangan.
Kelalaian Pihak Bank: Pihak bank, khususnya mantri dan pihak terkait, diduga lalai dalam melakukan verifikasi keabsahan kepemilikan sertifikat sebelum menyetujui jaminan dan melakukan balik nama.
Indikasi Penipuan: Tindakan ST yang menjaminkan sertifikat bukan miliknya dan melakukan balik nama tanpa izin pemilik jelas mengarah pada tindakan penipuan. Keterlibatan oknum pegawai bank dalam memfasilitasi hal ini perlu diusut tuntas.
Tuntutan Korban:
Bu Riani menuntut keadilan dan meminta sertifikat tanahnya dikembalikan oleh Bank BRI.
Rekomendasi:
Investigasi Internal Bank BRI Pusat: Bank BRI Pusat perlu segera melakukan investigasi internal yang menyeluruh dan transparan terkait kasus ini. Investigasi harus mencakup pemeriksaan prosedur yang berlaku, peran serta oknum pegawai, dan potensi pelanggaran yang terjadi.
Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH): Laporan dari Bu Riani kepada APH (Kepolisian) adalah langkah yang tepat. APH perlu segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan potensi keterlibatan oknum pegawai bank.
Keterbukaan dan Tanggung Jawab Bank BRI: Bank BRI Cabang Blitar maupun Bank BRI Pusat perlu bersikap terbuka dan bertanggung jawab dalam menangani kasus ini. Memberikan penjelasan yang jujur dan kooperatif kepada korban dan pihak berwenang adalah hal yang penting.
Tinjauan Ulang Prosedur Jaminan: Bank BRI perlu meninjau ulang dan memperketat prosedur terkait penerimaan jaminan sertifikat, termasuk verifikasi keabsahan kepemilikan dan konfirmasi langsung kepada pemilik sah.
Pendampingan Hukum untuk Korban: Bu Riani sebaiknya mendapatkan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Kasus ini merupakan serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Tindakan tegas dan transparan dari Bank BRI dan APH sangat dibutuhkan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kami berharap pihak Bank BRI Pusat dan APH dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan kepada Bu Riani.(DD).