Dugaan Korupsi Bantuan Sapi di Nganjuk: Dana APBN Mengalir ke Kantong Pribadi?

banner 468x60

Nganjuk, Frekwensipos.com – Program bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak di Kabupaten Nganjuk justru menimbulkan dugaan korupsi. Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.

Salah satu kasus yang mencuat adalah di Desa Garu, Kecamatan Baron. Kelompok ternak setempat menerima 20 ekor sapi pada tahun 2023, namun tidak diberikan informasi mengenai pagu anggaran yang sebenarnya. Padahal, berdasarkan data resmi, setiap ekor sapi seharusnya memiliki nilai Rp15.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

banner 336x280

Namun, Ketua Kelompok Ternak, Sunaryo, mengungkapkan bahwa harga sapi yang diterima jauh di bawah nilai tersebut, yakni sekitar Rp10.000.000 per ekor. Selisih harga yang cukup signifikan ini menimbulkan dugaan adanya pemotongan anggaran yang merugikan negara.

“Kami tidak tahu berapa anggaran sebenarnya karena tidak diberikan Surat Tanda Terima Barang (STTB),” ujar Sunaryo.

Dugaan Korupsi Sistematis

Lebih lanjut, investigasi mengungkapkan bahwa kasus di Desa Garu bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Diduga, praktik serupa terjadi di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Nganjuk. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi sistematis dalam program bantuan ternak sapi tersebut.

Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik

Selain dugaan korupsi, kasus ini juga mengungkap adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diberikan informasi yang transparan mengenai besaran anggaran dan peruntukan dana bantuan.

Tuntutan Keadilan


Kasus dugaan korupsi bantuan sapi di Nganjuk ini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas para pelaku. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, serta dana yang hilang dapat dikembalikan kepada negara. ( DD )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *